Insentif PPN DTP Properti 100% Resmi Diperpanjang Hingga Desember 2025
JAKARTA, investor.id – Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti hingga akhir tahun 2025. Insentif ini diberikan penuh sebesar 100% untuk bagian harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang diundangkan pada Senin, 25 Agustus 2025. Insentif PPN DTP 100% ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun) mulai dari masa pajak Juli hingga Desember 2025.
Menurut aturan tersebut, perpanjangan insentif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Sebelumnya, insentif ini hanya direncanakan sebesar 50% untuk semester kedua 2025, namun pemerintah memutuskan untuk memberikannya secara penuh demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Untuk dapat memanfaatkan insentif ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Harga Jual: PPN DTP sebesar 100% berlaku PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Selain itu, skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
-
Jumlah Unit: Hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak atau rusun per satu orang pribadi (WNI ber-NPWP/NIK atau WNA ber-NPWP yang memenuhi syarat).
-
Kondisi Properti: Properti harus baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Fasilitas PPN DTP ini akan gugur jika tidak memenuhi ketentuan, misalnya pembayaran uang muka dilakukan di luar periode yang ditentukan, properti dijual kembali dalam kurun waktu satu tahun, atau pengembang tidak membuat faktur pajak dan tidak melaporkan realisasi sesuai aturan.
Sebelumnya, insentif PPN DTP properti juga telah berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, yang diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

