Jusuf Hamka Siap Dukung PPN Jalan Tol, Asal Negara Bayar Utang Rp 800 Miliar
JAKARTA, investor.id – Bos jalan tol, Jusuf Hamka, menyatakan siap mendukung rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Namun, dukungan tersebut dibarengi tuntutan agar pemerintah segera melunasi kewajiban pembayaran utang sekitar Rp 800 miliar kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Jusuf menegaskan bahwa sebagai pengusaha, ia selalu berupaya kooperatif terhadap regulasi negara. Meski demikian, ia menuntut asas keadilan mengingat pelaku usaha selalu dipaksa disiplin membayar pajak, sementara hak mereka sering kali tertunda.
“Kita sekarang dukung. Pemerintah mau naikin (pajak tol)? Oke. Tapi, jangan lupa ya, ada kewajiban sama kita Rp 800 M, tagihan kita tolong dibantu dong. Kita giliran pajak kita bayar, kalau telat dikit kita didenda,” ujar Jusuf Hamka di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Jusuf menambahkan, keberlanjutan bisnis jalan tol sangat bergantung pada arus kas yang sehat, apalagi dana pembangunan melibatkan modal dari pemegang saham publik. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran direksi CMNP dan sepakat untuk tetap patuh pada keputusan pemerintah, namun tetap mengharapkan solusi timbal balik.
“Kemarin begitu ada berita (PPN jasa jalan tol) saya dengan teman-teman direksi mengatakan semua sepakat rapat, kita ikut apa pemerintah punya mau. Tapi pasti pemerintah memberikan yang terbaik,” kata Jusuf
Terkait imbas kebijakan tersebut, Jusuf tidak menampik adanya potensi kenaikan tarif tol bagi masyarakat jika PPN benar-benar diimplementasikan. Ia menilai tambahan pajak secara otomatis menjadi komponen beban biaya baru.
“Harusnya, harusnya naik. Namun, mudah-mudahan dengan adanya PPN bisa di-offset dengan pembayaran pajak kita. Apa yang terbaik buat pemerintah, baik buat kami,” imbuhnya.
Di sisi lain, otoritas fiskal memastikan kebijakan ini belum bersifat final. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pengenaan PPN jasa jalan tol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menyatakan bakal melakukan analisis mendalam melalui Badan Kebijakan Fiskal sebelum mengambil keputusan. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk tidak membebani rakyat dengan pungutan baru di tengah upaya pemulihan daya beli.
“Kan janji saya sama, gak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tegas Purbaya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






