Purbaya Pastikan Pajak Jalan Tol-Orang Kaya Belum Berlaku
JAKARTA, investor.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa jalan tol juga untuk orang kaya. Pemerintah berkomitmen tidak akan mengenakan pajak tambahan hingga kondisi ekonomi dinilai cukup baik dan daya beli masyarakat sudah kuat.
“Pajak orang kaya, saya enggak tahu. Barangnya sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya,” kata Purbaya di Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Purbaya menyebut, rencana itu telah ada sebelum dirinya menjabat. Ia menyatakan akan membuat perubahan agar lebih teratur.
Di sisi lain, Ia menegaskan pemerintah akan menggalakkan pajak yang saat ini telah berlaku. Langkah lain yakni dengan menjalankan penegakan hukum jika ada perusahaan-perusahaan yang salah melaporkan dengan sengaja under invoicing ekspor.
“Ini kan saya sudah janji kita akan naikkan pajak atau kenakan pajak baru ketika kondisi memungkinkan kita melakukan kebijakan countercyclical. Percuma kalau saya naikkan pajak orang kaya, pajak tol, pajak itu naikkan tarifnya terus orang-orang pada berhenti bisnis, pajaknya akan turun ekonomi susah, rugi saya,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.
Rencana pengenaan PPN untuk jalan tol ini telah disebutkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029.
Renstra ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






