Apindo Desak Pemerintah Tinjau Ulang Aturan SABH
JAKARTA, investor.id - Dunia usaha dan kalangan akademisi mempertanyakan kesiapan implementasi kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, untuk melaporkan dokumen RUPS Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Selain memperpanjang birokrasi dan menciptakan efisiensi, regulasi baru ini dikhawatirkan akan menciptakan kebocoran data yang nilainya sangat berharga bagi pelaku usaha.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengharuskan PT menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke SABH, mencakup laporan keuangan lengkap, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini sepenuhnya bersifat rahasia. Kewajiban yang sama diberlakukan tanpa membedakan antara Perseroan Terbuka dan Tertutup. Penyamarataan inilah yang dipertanyakan oleh pelaku usaha dan para akademisi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani menyatakan, meskipun tujuan penguatan tata kelola badan hukum dapat dipahami, pemerintah perlu memastikan implementasinya tidak menciptakan beban baru yang kontraproduktif bagi dunia usaha.
“Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” kata Shinta, di Jakarta, Jumat (19/06/2026).
Apindo mempertanyakan tiga hal yang belum dijawab pemerintah sebelum aturan ini berjalan penuh, di antaranya kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH dari kebocoran, serta pembatasan akses yang ketat atas informasi yang dilaporkan. Tanpa kepastian ketiga hal tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan ini berpotensi menjadi beban administratif baru tanpa manfaat yang proporsional.
Apindo juga mempertanyakan potensi duplikasi kewajiban administratif. Asosiasi mendorong agar sistem pelaporan ke SABH diintegrasikan dengan sistem pelaporan di kementerian dan lembaga lain, sehingga tidak menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang memperbesar cost of compliance bagi perusahaan.
Lebih jauh, Apindo meminta agar kebijakan ini diterapkan secara proporsional berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko. Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi mendorong mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang lebih panjang, dan pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif.
“Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional,” kata Shinta.
Untuk mengawal hal tersebut, Apindo menyatakan akan membentuk Task Force Debottlenecking sebagai mekanisme umpan balik kebijakan yang bertugas mengidentifikasi hambatan regulasi, memetakan prioritas berdasarkan urgensi dan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi yang bersifat aktif untuk disampaikan kepada pemerintah.
Akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, persoalan aturan ini bukan sekadar teknis. Ia mempertanyakan kesiapan negara dalam menanggung risiko yang muncul dari kewajiban pelaporan yang ia dorong sendiri.
“Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya,” ujar Trubus.
Ia menyoroti bahwa pemerintah belum menjawab pertanyaan mendasar: apa yang terjadi bila data perusahaan yang dilaporkan melalui SABH bocor? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa kompensasinya? Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab, Trubus menilai implementasi aturan ini perlu ditinjau ulang.
Trubus juga mempertanyakan logika penyamarataan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup. Menurutnya, dua entitas ini memiliki karakter hukum yang berbeda secara fundamental, sehingga tingkat keterbukaan informasi yang diwajibkan seharusnya tidak diperlakukan sama.
“Kalau perusahaan terbuka memang ada saham yang diperjualbelikan sehingga publik berhak mengetahui informasinya. Tapi perusahaan tertutup sebenarnya enggak perlu juga. Saya melihatnya jadi malah rumit juga. Ujung-ujungnya perusahaan tertutup seperti dipaksa untuk melaporkan itu semua,” ujarnya.
Selain substansi aturan, Trubus turut mempertanyakan kecepatan implementasi. Masa transisi sekitar enam bulan sejak regulasi diterbitkan dinilainya terlalu singkat, terutama karena sosialisasi dan edukasi kepada dunia usaha belum berjalan memadai.
“Menurut saya ini perlu disosialisasikan dulu. Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya. Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Mungkin perlu dikaji ulang dulu,” kata Trubus.
Dengan tenggat 30 Juni 2026 semakin dekat, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk menggelar sosialisasi langsung kepada pelaku usaha mengenai ruang lingkup kewajiban, tata cara pelaporan, aspek keamanan data, dan konsekuensi administratif dari kebijakan tersebut.
Para pelaku usaha menilai bahwa Permenkum 49/2025 bukan tidak bisa dijalankan. Namun dalam kondisinya saat ini, sejumlah aspek implementasi yang belum terjawab membuat regulasi ini berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan daripada solusi.
Editor: Ichsan Amin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






