Jumat, 15 Mei 2026

Berdasarkan UU Hanya OJK yang Bisa Ajukan PKPU

Penulis : Ridho Syukra
17 Feb 2023 | 10:28 WIB
BAGIKAN
WanaArtha Life. Foto: IST.
WanaArtha Life. Foto: IST.

JAKARTA,investor.id- Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi.

Praktisi hukum bisnis, Imran Nating mengatakan, berdasarkan Undang-Undang hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberikan kewenangan untuk mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Selain OJK tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh pemegang polis, kreditur, vendor. Intinya Undang-Undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK," kata Imran, dalam siaran persnya yang diterima Investor Daily,di Jakarta, belum lama ini.

Bahkan Imran meyakini gugatan PKPU yang diajukan sejumlah nasabah Wanaartha tidak akan dikabulkan hakim di Pengadilan Niaga. Sebab, permohonan PKPU ini tidak melalui OJK.

ADVERTISEMENT

"Hampir pasti ditolak permohonan PKPU. Kalaupun dikabul itu berani banget terang benderang melawan ketentuan hukum. Hukumnya jelas hanya OJK yang maju, tidak boleh yang lain," ujar Imran.

Imran yang juga Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Wanaartha yang saat ini dalam proses likuidasi percuma. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat verifikasi dari OJK. "Sepengetahuan saya tim likuidasi sudah di approve OJK. apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Wanaartha sendiri sudah give up, kenapa memilih proses likuidasi berarti kan mereka ingin membubarkan perusahaan nya," ujar Imran.

Adapun saat ini tim likuidasi Wanaartha memasukkan dua nasabah menjadi tim observer. Tugas mereka melakukan pemantauan kerja tim likuidasi kepada nasabah Wanaartha. Salah satu nasabah yang masuk tim observasi Freddy Handojo Wibowo mengajak sejumlah nasabah segera mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi agar uang mereka kembali.

"Harapan saya, para nasabah tetap bersatu dan segera mendaftar ke Tim Likuidasi karena ini telah mendapatkan legalitas dari OJK,” ujar Freddy kepada awak media.

Menurut Freddy, secara konkret ini merupakan cara yang ada di depan mata. Mengenai adanya nasabah yang menempuh jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Freddy tidak mau ambil pusing. Dia lebih percaya uangnya bisa kembali melalui tim likuidasi.

Freddy dalam kesempatan ini mengatakan, sejak Tim Likuidasi Wanaartha bekerja, rata-rata nasabah yang mendaftarkan diri sekitar 100 orang per hari. Sampai dengan saat ini jumlah nasabah yang sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi mencapai 1.858 orang pemegang polis dengan total 3.872 lembar polis, 4 kreditor, dan 36 karyawan.

 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 9 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 47 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 51 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia