26 Fintech Lending Modalnya Masih Cekak, OJK Beri Tambahan Waktu
"Bagi penyelenggara fintech p2p lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan action plan, namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan tambahan waktu pelaksanaan pemenuhan tersebut paling lambat pada 4 Oktober 2023," ujar Ogi.
Sejumlah penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai batas waktu yang telah ditentukan dibayangi sanksi lebih lanjut. Ogi menegaskan, OJK akan menerapkan langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ogi juga menyampaikan agar fintech p2p lending yang telah berizin selama tiga tahun sejak tanggal penetapan izin agar mencari strategic partner. Imbauan ini ditujukan agar penyelenggara dapat meningkatkan ekuitasnya yang selanjutnya mendukung keberlangsungan bisnis.
Mengacu data OJK, sebanyak 26 penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar ini sejatinya telah berkurang. Sebelumnya, per 4 Juli 2023, penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum tercatat sebanyak 33 entitas.
Permodalan fintech p2p lending diatur dalam POJK 10/2022 tentang Fintech P2P Lending yang diterbitkan pada pada 4 Juli 2022 lalu. Dalam ketentuan tersebut, setiap penyelenggara existing diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum secara berkala sejak aturan diterbitkan. Pada tahun pertama yakni sebesar Rp 2,5 miliar, naik menjadi Rp 7,5 miliar pada tahun kedua, dan menjadi Rp 12,5 miliar pada tahun ketiga.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






