Minggu, 21 Juni 2026

26 Fintech Lending Modalnya Masih Cekak, OJK Beri Tambahan Waktu

Penulis : Prisma Ardianto
3 Aug 2023 | 18:56 WIB
BAGIKAN
Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. B-Universe)
Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. B-Universe)

"Bagi penyelenggara fintech p2p lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan action plan, namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan tambahan waktu pelaksanaan pemenuhan tersebut paling lambat pada 4 Oktober 2023," ujar Ogi.

Sejumlah penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai batas waktu yang telah ditentukan dibayangi sanksi lebih lanjut. Ogi menegaskan, OJK akan menerapkan langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ogi juga menyampaikan agar fintech p2p lending yang telah berizin selama tiga tahun sejak tanggal penetapan izin agar mencari strategic partner. Imbauan ini ditujukan agar penyelenggara dapat meningkatkan ekuitasnya yang selanjutnya mendukung keberlangsungan bisnis.

ADVERTISEMENT

Mengacu data OJK, sebanyak 26 penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar ini sejatinya telah berkurang. Sebelumnya, per 4 Juli 2023, penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum tercatat sebanyak 33 entitas.

Permodalan fintech p2p lending diatur dalam POJK 10/2022 tentang Fintech P2P Lending yang diterbitkan pada pada 4 Juli 2022 lalu. Dalam ketentuan tersebut, setiap penyelenggara existing diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum secara berkala sejak aturan diterbitkan. Pada tahun pertama yakni sebesar Rp 2,5 miliar, naik menjadi Rp 7,5 miliar pada tahun kedua, dan menjadi Rp 12,5 miliar pada tahun ketiga.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 10 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 7 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 8 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia