26 Fintech Lending Modalnya Masih Cekak, OJK Beri Tambahan Waktu
JAKARTA, investor.id – Sebanyak 26 penyelenggara fintech p2p lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar sampai saat ini. Namun, jika perusahaan pinjaman online (pinjol) bermodal cekak tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) diberi tambahan waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 4 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Ogi yang sementara merangkap sebagai KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sampai batas waktu yang ditentukan. Batas waktu ini telah diamanahkan dalam POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK Fintech P2P Lending).
"Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech p2p lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023 masih terdapat 26 fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai dengan saat ini," ungkap Ogi.
Dia mengatakan, OJK telah meminta action plan ekuitas minimum kepada fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan pemantauan secara berkelanjutan. Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






