Minggu, 21 Juni 2026

26 Fintech Lending Modalnya Masih Cekak, OJK Beri Tambahan Waktu

Penulis : Prisma Ardianto
3 Aug 2023 | 18:56 WIB
BAGIKAN
Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. B-Universe)
Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. B-Universe)

JAKARTA, investor.id – Sebanyak 26 penyelenggara fintech p2p lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar sampai saat ini. Namun, jika perusahaan pinjaman online (pinjol) bermodal cekak tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) diberi tambahan waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 4 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).

Ogi yang sementara merangkap sebagai KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sampai batas waktu yang ditentukan. Batas waktu ini telah diamanahkan dalam POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK Fintech P2P Lending).

ADVERTISEMENT

"Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech p2p lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023 masih terdapat 26 fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai dengan saat ini," ungkap Ogi.

Dia mengatakan, OJK telah meminta action plan ekuitas minimum kepada fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan pemantauan secara berkelanjutan. Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar. 

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 8 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 7 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 8 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia