Perkuat Pengawasan, Dua Anggota Dewan Komisioner OJK Dilantik
JAKARTA, Investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan di Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Penguatan ini dibuktikan dengan penambahan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, yaitu Kepala Eksekutif PVML Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi pada Rabu (9/8) di Mahkamah Agung.
Keduanya akan bertugas dan berperan dalam melaksanakan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebagai Kepala PVML, Agusman akan mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional maupun syariah.
Adapun ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Sementara lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).
"Kami berkomitmen melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar tumbuh sehat dan berkelanjutan," ucap Agusman dalam keterangan resmi, Jumat (18/8).
Di sisi lain, terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan IAKD Hasan Fawzi akan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Sesuai UU PPSK, IAKD meliputi antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
Selain itu, juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.
Bukan hanya itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian mencakup aktivitas aset keuangan digital, aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
"Kami berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi inovasi dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia," tutur Hasan.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






