Kredit Macet di Pinjol Merangkak Naik, Hampir Tembus Rp 2 Triliun
JAKARTA, investor.id - Pinjaman macet di fintech p2p lending atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) kembali merangkak naik. Tercermin dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) sebesar 3,47% per Juli 2023, dengan nilai mencapai Rp 1,94 triliun.
Mengacu statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TWP 90 fintech p2p lending yang mencerminkan rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari itu kembali meningkat pada Juli 2023. Padahal, rasio pinjaman macet sempat membaik dari 3,36% per Mei 2023 menjadi 3,29% pada Juni 2023.
Pinjaman macet secara umum bergerak variatif namun cenderung merangkak naik sejak awal tahun ini. Jika dibandingkan, TWP 90 pada Desember 2022 tercatat baru menyentuh level 2,78%. Adapun OJK mematok posisi TWP 90 sebesar 5% sebagai batas wajar.
Kecenderungan peningkatan pinjaman macet di fintech p2p lending ditegaskan dalam skala nominal. Jika pada Desember 2022 outstanding pinjaman macet mencapai Rp 1,42 triliun, maka per Juli 2023 nilainya telah mencapai Rp 1,94 triliun atau hampir menembus Rp 2 triliun.
Begitu juga dari jumlah rekening penerima pinjaman yang mencatatkan gagal bayar. Pada Desember 2022 ada sebanyak 463.422 entitas, baik kontribusi dari segmen perorangan maupun badan usaha. Sedangkan per Juli 2023, jumlahnya naik menjadi 710.499 entitas. Naik lebih dari 100.000 entitas dibandingkan Juni 2023 sebanyak 601.338 entitas.
Salah satu entitas fintech p2p lending yang sempat mencatatkan TWP 90 lebih dari 5% adalah 350Kredi. Data historis perseroan menunjukkan pinjaman macet bergerak memburuk sejak awal tahun dan menyentuh di level 38,63% per Mei 2023.
Dalam keterangan resminya, Manajemen 360Kredi menerangkan bahwa pada periode semester I-2023, 360Kredi secara proaktif melakukan perbaikan dan pembenahan sistem baik internal maupun eksternal. Pembenahan tersebut ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tercipta pengalaman pendanaan yang lebih lancar dan aman bagi para penerima dana (borrowers).
"Sebagai bagian dari proses ini, 360Kredi telah membuktikan pembenahan internal tersebut kepada setiap pemangku kepentingan khususnya market, dimana telah berhasilnya pengelolaan TKB 90 (tingkat keberhasilan bayar 90 hari) dengan baik," ungkap Manajemen 360Kredi, akhir pekan lalu.
Berbenah 360Kredi telah membuahkan hasil. TWP 90 telah jauh menyusut di level 0,02% per Juni 2023 dan masih terjaga di posisi 0,03% per Juli 2023. Perbaikan ini diharapkan dapat membuktikan komitmen perseroan khususnya kepada para pemberi dana (lenders).
Ke depan, 360Kredit juga berupaya untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan sistem yang terjaga dengan baik serta proses yang mudah, cepat dan handal dan aman. Dengan begitu, layanan pinjam-meminjam yang diberikan dapat memberikan nilai tambah dan berdampak positif.
Perlindungan Konsumen
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, proses layanan fintech p2p lending diatur dalam POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi terkait lainnya adalah POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"POJK yang sudah ada mengatur mekanisme penagihan pendanaan dan mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet," ujar Friderica.
Friderica menerangkan, proses pendanaan pinjol melibatkan tiga pihak. Pihak-pihak yang dimaksud diantaranya pemberi dana (lender), penyelenggara atau perusahaan fintech p2p lending, dan penerima dana (borrower). Baik lender maupun penerima dana borrower merupakan konsumen.
Dalam hal terjadi pendanaan macet, sejumlah penyelesaian dapat dilakukan oleh lender. Penyelesaian dapat dilakukan seperti penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





