Kredit Macet di Pinjol Merangkak Naik, Hampir Tembus Rp 2 Triliun
Jika diurai, mitigasi risiko oleh penyelenggara mencakup beberapa hal. Pertama, melakukan analisis risiko pinjaman yang diajukan oleh borrower. Kedua, melakukan verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen.
Ketiga, melakukan penagihan atas pinjaman atau pendanaan yang disalurkan secara optimal. Keempat, memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. Kelima, memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.
"Apabila borrower tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka hal tersebut menjadi kerugian bisnis bagi lender. Dalam hal ini, penyelenggara harus tetap melakukan penagihan kepada borrower. Jika terdapat asuransi, penyelenggara harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi," demikian jelas Friderica.
Penguatan Regulasi
Lebih lanjut, saat ini OJK juga tengah memperkuat aspek regulasi bagi industri fintech p2p lending menyusul diterbitkannya POJK 10/2022. Regulasi yang dimaksud akan berbentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Rancangan SEOJK tentang LPBBTI atau SEOJK Fintech P2P Lending pada dasarnya akan mengatur hal-hal teknis seputar aspek penyelenggaraan.
Materi yang diatur dalam Rancangan SEOJK dimaksud antara lain mengenai kegiatan usaha, akad syariah, mekanisme penyaluran dan pengembalian dana, kerja sama alih daya, batas maksimum manfaat ekonomi, mitigasi risiko, dan penagihan. Ogi menuturkan, regulasi terbaru masih membutuhkan pendalaman untuk beberapa materi pengaturan.
"Saat ini masih ada beberapa materi pengaturan yang perlu pendalaman dan diskusi lanjutan dengan asosiasi/pelaku, antara lain mengenai manfaat ekonomi (tingkat bunga) dimana masih perlu dipastikan berapa nilai yang paling tepat baik untuk pembiayaan produktif maupun multiguna/konsumtif," kata Ogi.
Pengaturan tingkat bunga ini tidak terlepas dari harapan terciptanya efisiensi setelah tujuh tahun lebih industri fintech p2p lending resmi hadir di Indonesia. Dalam perkembangannya, pengaturan tingkat bunga condong ditujukan bagi klaster pinjaman konsumtif.
Pelaku industri pun berharap tingkat bunga maksimal berada di level 0,6% per hari. Naik 20 basis points (bps) dibandingkan batas maksimal tingkat bunga saat ini sebesar 0,4% per hari.
Ogi menambahkan, OJK telah melakukan permintaan tanggapan publik pada tanggal 31 Maret 2023 atas Rancangan SEOJK ini. Selanjutnya, OJK juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada seluruh Penyelenggara fintech p2p lending dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 12 Mei 2023.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





