Minggu, 21 Juni 2026

Kredit Macet di Pinjol Merangkak Naik, Hampir Tembus Rp 2 Triliun

Penulis : Prisma Ardianto
4 Sep 2023 | 13:18 WIB
BAGIKAN
Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. B-Universe Photo)
Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. B-Universe Photo)

Jika diurai, mitigasi risiko oleh penyelenggara mencakup beberapa hal. Pertama, melakukan analisis risiko pinjaman yang diajukan oleh borrower. Kedua, melakukan verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen.

Ketiga, melakukan penagihan atas pinjaman atau pendanaan yang disalurkan secara optimal. Keempat, memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. Kelima, memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.

"Apabila borrower tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka hal tersebut menjadi kerugian bisnis bagi lender. Dalam hal ini, penyelenggara harus tetap melakukan penagihan kepada borrower. Jika terdapat asuransi, penyelenggara harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi," demikian jelas Friderica.

ADVERTISEMENT

Penguatan Regulasi

Lebih lanjut, saat ini OJK juga tengah memperkuat aspek regulasi bagi industri fintech p2p lending menyusul diterbitkannya POJK 10/2022. Regulasi yang dimaksud akan berbentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Rancangan SEOJK tentang LPBBTI atau SEOJK Fintech P2P Lending pada dasarnya akan mengatur hal-hal teknis seputar aspek penyelenggaraan.

Materi yang diatur dalam Rancangan SEOJK dimaksud antara lain mengenai kegiatan usaha, akad syariah, mekanisme penyaluran dan pengembalian dana, kerja sama alih daya, batas maksimum manfaat ekonomi, mitigasi risiko, dan penagihan. Ogi menuturkan, regulasi terbaru masih membutuhkan pendalaman untuk beberapa materi pengaturan.

"Saat ini masih ada beberapa materi pengaturan yang perlu pendalaman dan diskusi lanjutan dengan asosiasi/pelaku, antara lain mengenai manfaat ekonomi (tingkat bunga) dimana masih perlu dipastikan berapa nilai yang paling tepat baik untuk pembiayaan produktif maupun multiguna/konsumtif," kata Ogi.

Pengaturan tingkat bunga ini tidak terlepas dari harapan terciptanya efisiensi setelah tujuh tahun lebih industri fintech p2p lending resmi hadir di Indonesia. Dalam perkembangannya, pengaturan tingkat bunga condong ditujukan bagi klaster pinjaman konsumtif.

Pelaku industri pun berharap tingkat bunga maksimal berada di level 0,6% per hari. Naik 20 basis points (bps) dibandingkan batas maksimal tingkat bunga saat ini sebesar 0,4% per hari.

Ogi menambahkan, OJK telah melakukan permintaan tanggapan publik pada tanggal 31 Maret 2023 atas Rancangan SEOJK ini. Selanjutnya, OJK juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada seluruh Penyelenggara fintech p2p lending dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 12 Mei 2023.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 27 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 8 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 8 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia