Biaya Layanan Fintech Lending Tinggi Karena Asuransi, Begini Penjelasannya
JAKARTA, investor.id - Asuransi disebut-sebut sebagai salah satu komponen biaya tertinggi dalam layanan fintech p2p lending. Gayung bersambut, kata berjawab. Tingkat wanprestasi dari penyelenggara jadi penentu.
Mengacu laman Akseleran, asuransi kredit/pembiayaan/pinjaman merupakan sebuah proteksi yang dapat menekan risiko gagal bayar dari penerima pinjaman (borrower). Asuransi kredit punya fungsi menjamin pengembalian dana akibat gagal bayar tetapi dengan persentase tertentu, sesuai dengan isi polis yang berlaku.
Saat ini asuransi kredit masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2008 (PMK 124/2008) tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Dalam ketentuan tersebut, asuransi kredit punya pengertian lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.
Baca Juga:
Target Fintech Lending Terancam MelesetKhusus di fintech p2p lending, asuransi kredit dibebankan kepada para pemberi pinjaman (lender). “Asuransi kredit itu typically jadi beban lender,” ungkap Group CEO & Co-Founder Ivan Nikolas saat dihubungi Investor Daily, Jumat (22/9/2023).
Dengan demikian, komponen biaya asuransi bukan dibebankan kepada borrower maupun penyelenggara fintech p2p lending. Asuransi juga hanya satu komponen biaya disamping biaya-biaya lainnya, yang akan terakumulasi menjadi biaya kredit atau yang dikenal sebagai cost of credit (CoC).
Pada gilirannya, biaya-biaya tersebut yang menentukan besaran tingkat bunga pinjaman kepada borrower. Sehingga besaran tingkat bunga pinjaman masing-masing penyelenggara pun akan berbeda, menyesuaikan berbagai hal seperti kapabilitas seleksi kredit, teknologi, dan hal-hal lainnya.
Adapun tingkat bunga pinjaman fintech p2p lending telah diatur dan disepakati Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yakni maksimal 0,4% per hari. Besaran ini hanya ditujukan kepada pinjaman-pinjaman dengan tenor pendek khususnya untuk pinjaman konsumtif. Sementara tingkat bunga pinjaman produktif ditetapkan sebesar 12-24% per tahun.
Komponen Biaya Tertinggi
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega menjelaskan, biaya layanan khususnya di AdaKami terdiri beberapa komponen yang mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain. Tingkat komponen tersebut juga disesuaikan porsinya tergantung dari produk pinjaman.
“Setiap produk komposisinya berubah ubah, jadi yang harus ada di situ adalah biaya asuransi. Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, dan ini kadang-kadang tinggi. Karena disini tidak ada jaminan, karena pinjol (pinjaman online) ditujukan ke masyarakat undeserved dan unbanked, maka tingkat biaya disesuaikan,” terang Bernardino seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, kehadiran asuransi untuk suatu pinjaman adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap POJK 10/2022 tentang Fintech P2P Lending. Pasal 35 menyatakan bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, yang diantaranya dapat dilakukan melalui penawaran asuransi kredit.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Utama Simas Insurtech Teguh Aria Djana menerangkan bahwa sejatinya tarif premi asuransi kredit menyesuaikan tingkat risiko yang melekat pada kredit tersebut. Hal tersebut juga berlaku terhadap asuransi kredit untuk pinjaman-pinjaman di fintech p2p lending.
Dengan demikian, pengenaan besaran premi asuransi kredit selalu berbeda untuk setiap jenis pinjaman, pun berlaku berbeda untuk masing-masing platform fintech p2p lending yang memfasilitasi pinjaman tersebut.
“Profil risiko dan histori NPL (non performing loan) adalah faktor utama dalam menentukan tarif premi. Kalau benar dianggap biayanya besar tentu sudah tahu dong apa penyebabnya?,” ungkap Teguh.
Selain itu, dia menuturkan, tidak semua pinjaman fintech p2p lending bisa mendapat perlindungan asuransi kredit. Pihak asuransi bisa menolak menerima bisnis tersebut jika dalam penilaiannya (risk appetite) menemukan tingkat risiko yang tinggi.
Teguh bilang, tentu perusahaan asuransi perlu menjaga bisnis agar sehat dan berkelanjutan. Sebagai gambaran di Simas Insurtech misalnya, kesehatan tersebut dapat tercermin dengan hasil underwriting yang terjaga surplus sampai saat ini.
Terlepas dari penilaian rendah atau tingginya tarif premi yang sebetulnya adalah beban dari lenders, asuransi kredit adalah suatu instrumen penting untuk memitigasi risiko. Apalagi jika mengingat kembali penuturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerangkan bahwa dalam beberapa waktu kedepan risiko pinjaman dari masyarakat memang relatif meningkat.
Hal tersebut ditegaskan statistik OJK yang mencatat pinjaman macet di fintech p2p lending sedang terkerek naik dalam beberapa waktu belakangan ini. Pinjaman macet yang terefleksi melalui indikator tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) naik dari 2,78% pada Desember 2022 menjadi 3,47% per Juli 2023.
“Tentunya sebagai mekanisme mitigasi risiko, asuransi adalah pilihan yang logis karena financial risk seperti risiko kredit jika tidak diantisipasi akan berdampak pada cash flow dan kinerja perusahaan,” pungkas Teguh.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





