OJK Update Penanganan Masalah AdaKami, iGrow, dan Tanifund
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terkini menyangkut permasalahan di tiga entitas penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech p2p lending yakni, mulai dari AdaKami, iGrow, dan Tanifund.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman melalui penjelasan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Terkait AdaKami, Agusman menjelaskan, hingga saat ini AdaKami masih belum dapat mengidentifikasi korban bunuh diri sebagaimana yang diberitakan. AdaKami telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari korban dan mengidentifikasi adanya dugaan kasus bunuh diri.
“OJK telah memerintahkan AdaKami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan. Selain itu OJK juga meminta kepada AdaKami untuk menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban,” beber Agusman.
OJK turut meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pengecekan terkait dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh AdaKami ke borrower. Seperti yang diketahui, penerapan tingkat bunga diduga menjadi alasan dari korban bunuh diri nasabah AdaKami.
Baca Juga:
Target Fintech Lending Terancam MelesetAgusman menambahkan, OJK telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada AdaKami sehubungan dengan adanya order fiktif yang dilakukan oleh agen penagih dalam melakukan tugas penagihan. Dalam hal ini, AdaKami telah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.
LinkAja Suntik (eks) iGrow
Sementara menyangkut iGrow, saat ini entitas tersebut telah resmi berganti nama dari PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara. Adapun sebagai pemegang saham penyelenggara tersebut adalah PT Fintek Karya Nusantara alias LinkAja.
Agusman mengungkapkan, OJK saat ini terus melakukan monitoring secara intensif terkait pemenuhan PT LinkAja Modalin Nusantara (d/h PT iGrow Resources Indonesia) terhadap kepatuhan dan penyelenggaraan usaha.
PT LinkAja Modalin Nusantara atau yang bisa dikenal dengan Modalin diminta OJK untuk senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan perlindungan konsumen yang memadai. Dengan begitu, diharapkan secara berkala dapat menurunkan persentase pinjaman macet yang tergambar dalam tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dengan baik.
“OJK telah meminta PT LinkAja Modalin Nusantara (d/h PT iGrow Resources Indonesia) untuk membuat action plan terkait penanganan pendanaan macet,” ujar Agusman.
Dalam hal ini iGrow atau Modalin terus melakukan upaya penagihan dengan mengoptimalisasi tenaga penagihan yang ada di internal dan juga melakukan kerjasama dengan pihak eksternal baik tenaga penagihan maupun melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





