Minggu, 21 Juni 2026

Musim Gugur Fintech Lending Datang Lagi

Penulis : Prisma Ardianto
13 Okt 2023 | 08:29 WIB
BAGIKAN
Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (B-Universe Photo)
Karyawan mengakses informasi perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (B-Universe Photo)

JAKARTA, investor.id - Musim gugur di industri fintech p2p lending datang lagi. Tanda-tandanya sudah terlihat dan semakin kentara.

Mari menengok sejenak ke belakang. Di akhir 2019, jumlah fintech p2p lending sempat mencapai 164 entitas. Kala itu, ada dua jenis status yang melekat pada masing-masing penyelenggara, yakni berizin atau terdaftar. Meski demikian, keduanya tetap tercatat di bawah pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bedanya, mereka yang telah mendapat status berizin punya pengakuan lebih karena berhasil melalui tahap penelitian dan dinilai layak untuk beroperasi penuh. Sementara yang berstatus terdaftar masih harus memenuhi sejumlah ketentuan dari berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, model bisnis, target borrower/lender, infrastruktur, dan lainnya, untuk kemudian naik ke tingkat fintech p2p lending “berizin”.

Setiap penyelenggara diberi waktu satu tahun penuh setelah mendapatkan tanda terdaftar, untuk selanjutnya mengajukan permohonan perizinan ke OJK. Dari model seleksi itu juga, cukup banyak penyelenggara yang pada akhirnya gugur.

ADVERTISEMENT

Catatan Investor Daily sepanjang tahun 2020, ada sebanyak 15 penyelenggara yang tanda terdaftarnya dicabut atau mereka dengan sukarela mengembalikan tanda terdaftar ke OJK. Walain, menyisakan 149 entitas fintech p2p lending pada akhir 2020. Sebaliknya, sebagian lainnya yang bertahan pun berhasil naik tingkat dengan mengantongi status berizin.

Ketika itu di akhir 2020, Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan sejatinya sudah memberikan kisi-kisi bahwa bergugurannya para pelaku fintech p2p lending belum akan berakhir, melainkan baru saja dimulai.

“Tren kedepan ada pada penambahan modal, itu akan ada aturannya. Karena di fintech lending ini banyak yang modalnya kecil tidak bisa bertahan. Proses di 2019-2020 itu banyak terjadi penambahan modal, karena tidak bisa hanya bertahan (ekuitas) di Rp 1 miliar,” ungkap Munawar, Selasa (15/12/2020) lalu.

Musim Gugur Fintech Lending Datang Lagi
Ilustrasi: Investor Daily

Untuk juga diingat, jumlah penyelenggara fintech p2p lending tidak akan bertambah untuk sementara waktu karena kebijakan moratorium pendaftaran baru telah bergulir mulai 25 Februari 2020. Alasannya sederhana dari OJK, jumlah penyelenggara sudah terlampau banyak dan kualitas industri perlu ditingkatkan lebih dulu. Selain itu, OJK mengakui perlu waktu untuk memperbaiki sistem pengawasan.

Benar saja, dimulai dengan kebijakan moratorium, ditambah adanya seleksi via peningkatan status terdaftar menjadi berizin, termasuk dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19, membuat lebih banyak lagi fintech p2p lending yang akhirnya menyerah. Sepanjang 2021, sebanyak 46 entitas gugur, baik karena tanda terdaftarnya dicabut atau dengan sukarela mengembalikan tanda terdaftarnya ke OJK.

Jumlah penyelenggara fintech p2p lending menyisakan 103 entitas pada akhir 2021, dan hanya bertahan tiga bulan untuk menjadi 102 entitas per Maret 2022. Jumlah terakhir itu yang bertahan sekitar 17 bulan. Hingga saatnya pada 29 Maret 2023, jumlahnya kembali berkurang menjadi 101 penyelenggara, karena Danafix diumumkan OJK telah resmi mengembalikan izin usahanya.

Pengembalian izin Danafix itu juga menjadi anasir asesmen lebih lanjut OJK terhadap industri ini. Asesmen OJK untuk fintech p2p lending telah meningkat berkali-kali lipat ditandai pada 4 Juli 2022 saat POJK 10/2022 tentang Fintech P2P Lending akhirnya meluncur, berikut ketentuan-ketentuan terbaru yang menyertainya.

Beleid tersebut salah satunya bicara tentang peningkatan ekuitas secara bertahap, sejak dari satu tahun sejak POJK diundangkan (4 Juli 2023) setiap entitas fintech p2p lending harus memiliki ekuitas Rp 2,5 miliar, kemudian naik menjadi Rp 7,5 miliar setelah dua tahun (4 Juli 2024), dan menjadi Rp 12,5 miliar setelah tiga tahun (4 Juli 2025).

Tanda-tanda Berulang

Déjà vu, dilaporkan OJK per Juli 2023, sebanyak 26 fintech p2p lending ternyata belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Meski telah diberi waktu setahun penuh, tapi OJK kemudian masih memberikan kelonggaran untuk mereka memenuhi ekuitas minimal hingga 4 Oktober 2023.

Bukan berkurang, penyelenggara fintech p2p lending yang punya ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar malah bertambah jadi 33 entitas hingga akhir Agustus 2023.

“Pertambahan jumlah p2p lending yang memiliki ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar dari periode sebelumnya ini, karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun, sehingga mengalami kerugian,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers, baru-baru ini.

“OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” imbuh Agusman.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 4 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 4 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Lifestyle 4 jam yang lalu

Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan

Capaian ini menandai perkembangan signifikan pasangan muda yang selama ini disiapkan sebagai bagian dari regenerasi bulu tangkis Nasional.
International 4 jam yang lalu

Proyek Ambisius AI Kuras Kas, Investor Pantau Pasar Obligasi

Pembangunan pusat data AI kuras kas perusahaan teknologi. Investor kini wajib pantau suku bunga The Fed dan pasar obligasi global.
Business 5 jam yang lalu

Red Hat Dukung Pengembangan Agentic AI

Red Hat, penyedia solusi open source , baru-baru ini mengumumkan langkah inovatif yang signifikan pada portofolio  Red Hat AI untuk membantu menjembatani kesenjangan antara eksperimen AI dan kendali operasional di tingkat produksi.
International 5 jam yang lalu

Serangan Israel Tewaskan 16 di Lebanon, Dialog AS-Iran di Ujung Tanduk

Gencatan senjata rapuh, serangan Israel tewaskan 16 orang di Lebanon. Masa depan dialog damai nuklir AS-Iran kini kian terancam.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia