Musim Gugur Fintech Lending Datang Lagi
JAKARTA, investor.id - Musim gugur di industri fintech p2p lending datang lagi. Tanda-tandanya sudah terlihat dan semakin kentara.
Mari menengok sejenak ke belakang. Di akhir 2019, jumlah fintech p2p lending sempat mencapai 164 entitas. Kala itu, ada dua jenis status yang melekat pada masing-masing penyelenggara, yakni berizin atau terdaftar. Meski demikian, keduanya tetap tercatat di bawah pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bedanya, mereka yang telah mendapat status berizin punya pengakuan lebih karena berhasil melalui tahap penelitian dan dinilai layak untuk beroperasi penuh. Sementara yang berstatus terdaftar masih harus memenuhi sejumlah ketentuan dari berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, model bisnis, target borrower/lender, infrastruktur, dan lainnya, untuk kemudian naik ke tingkat fintech p2p lending “berizin”.
Setiap penyelenggara diberi waktu satu tahun penuh setelah mendapatkan tanda terdaftar, untuk selanjutnya mengajukan permohonan perizinan ke OJK. Dari model seleksi itu juga, cukup banyak penyelenggara yang pada akhirnya gugur.
Catatan Investor Daily sepanjang tahun 2020, ada sebanyak 15 penyelenggara yang tanda terdaftarnya dicabut atau mereka dengan sukarela mengembalikan tanda terdaftar ke OJK. Walain, menyisakan 149 entitas fintech p2p lending pada akhir 2020. Sebaliknya, sebagian lainnya yang bertahan pun berhasil naik tingkat dengan mengantongi status berizin.
Ketika itu di akhir 2020, Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan sejatinya sudah memberikan kisi-kisi bahwa bergugurannya para pelaku fintech p2p lending belum akan berakhir, melainkan baru saja dimulai.
“Tren kedepan ada pada penambahan modal, itu akan ada aturannya. Karena di fintech lending ini banyak yang modalnya kecil tidak bisa bertahan. Proses di 2019-2020 itu banyak terjadi penambahan modal, karena tidak bisa hanya bertahan (ekuitas) di Rp 1 miliar,” ungkap Munawar, Selasa (15/12/2020) lalu.
Untuk juga diingat, jumlah penyelenggara fintech p2p lending tidak akan bertambah untuk sementara waktu karena kebijakan moratorium pendaftaran baru telah bergulir mulai 25 Februari 2020. Alasannya sederhana dari OJK, jumlah penyelenggara sudah terlampau banyak dan kualitas industri perlu ditingkatkan lebih dulu. Selain itu, OJK mengakui perlu waktu untuk memperbaiki sistem pengawasan.
Benar saja, dimulai dengan kebijakan moratorium, ditambah adanya seleksi via peningkatan status terdaftar menjadi berizin, termasuk dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19, membuat lebih banyak lagi fintech p2p lending yang akhirnya menyerah. Sepanjang 2021, sebanyak 46 entitas gugur, baik karena tanda terdaftarnya dicabut atau dengan sukarela mengembalikan tanda terdaftarnya ke OJK.
Jumlah penyelenggara fintech p2p lending menyisakan 103 entitas pada akhir 2021, dan hanya bertahan tiga bulan untuk menjadi 102 entitas per Maret 2022. Jumlah terakhir itu yang bertahan sekitar 17 bulan. Hingga saatnya pada 29 Maret 2023, jumlahnya kembali berkurang menjadi 101 penyelenggara, karena Danafix diumumkan OJK telah resmi mengembalikan izin usahanya.
Pengembalian izin Danafix itu juga menjadi anasir asesmen lebih lanjut OJK terhadap industri ini. Asesmen OJK untuk fintech p2p lending telah meningkat berkali-kali lipat ditandai pada 4 Juli 2022 saat POJK 10/2022 tentang Fintech P2P Lending akhirnya meluncur, berikut ketentuan-ketentuan terbaru yang menyertainya.
Beleid tersebut salah satunya bicara tentang peningkatan ekuitas secara bertahap, sejak dari satu tahun sejak POJK diundangkan (4 Juli 2023) setiap entitas fintech p2p lending harus memiliki ekuitas Rp 2,5 miliar, kemudian naik menjadi Rp 7,5 miliar setelah dua tahun (4 Juli 2024), dan menjadi Rp 12,5 miliar setelah tiga tahun (4 Juli 2025).
Tanda-tanda Berulang
Déjà vu, dilaporkan OJK per Juli 2023, sebanyak 26 fintech p2p lending ternyata belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Meski telah diberi waktu setahun penuh, tapi OJK kemudian masih memberikan kelonggaran untuk mereka memenuhi ekuitas minimal hingga 4 Oktober 2023.
Bukan berkurang, penyelenggara fintech p2p lending yang punya ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar malah bertambah jadi 33 entitas hingga akhir Agustus 2023.
“Pertambahan jumlah p2p lending yang memiliki ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar dari periode sebelumnya ini, karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun, sehingga mengalami kerugian,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers, baru-baru ini.
“OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” imbuh Agusman.
Namun, Agusman juga menerangkan bahwa baru sebanyak 22 dari 33 fintech p2p lending yang mengajukan permohonan peningkatan permodalan. Sisanya sebanyak 11 penyelenggara lain belum mengajukan permohonan peningkatan permodalan.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, terdapat dua penyelenggara yang kini sedang berproses mengembalikan izin usaha kepada OJK. Artinya, jumlah fintech p2p lending akan tersisa sebanyak 99 penyelenggara dalam waktu dekat ini.
“Jadi kalau tadi ada pertanyaan apakah jejak Danafix ada yang mengikuti? Sepertinya ada yang akan mengikuti. Lalu bagaimana tentang konsolidasi? Sangat terbuka peluang konsolidasi, kami mendorong untuk itu untuk (industri ini) lebih baik lagi kedepan,” beber Agusman dalam kesempatan tersebut.
Berpotensi Berlanjut
Berkaca pada tren historikal tentang pemenuhan permodalan dan tantangan pemenuhan sederet asesmen dari OJK, musim gugur untuk bagi penyelenggara fintech p2p lending semakin nyata untuk kembali datang. Belum lagi, OJK tengah meramu ketentuan turunan dari POJK Fintech P2P Lending, yang nantinya akan berbentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Aturan yang sedang digodok ini akan menerangkan lebih detail berbagai hal sudah tertuang di POJK. Beberapa hal dimaksud yang sudah mengemuka misalnya batasan manfaat ekonomi dari suatu pinjaman atau tingkat bunga fintech p2p lending; batas penyaluran yang mungkin akan berbeda masing-masing untuk klaster multiguna dan produktif; porsi penyaluran ke luar pulau Jawa, dan menyangkut credit scoring.
Baca Juga:
Terendus Dugaan Kartel Bunga PinjolFintech p2p lending sendiri boleh berbangga atas predikat jasa keuangan yang diakomodasi lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tapi layaknya pelaku usaha jasa keuangan lainnya, hal tersebut turut menegaskan bahwa fintech p2p lending jadi industri yang padat modal. Segala upaya pemenuhan kriteria ideal dari OJK tadi pun membutuhkan modal.
Sayangnya, kebijakan OJK untuk mengembangkan dan memperkuat industri fintech p2p lending, dimana salah satunya dari aspek permodalan agaknya tidak sejalan dengan tren pendanaan dalam beberapa waktu belakangan. Industri ini baru berusia sekitar tujuh tahun, banyak dari penyelenggara yang merupakan startup punya modal terbatas yang memang membutuhkan suntikan dana untuk bertahan hingga sejauh ini.
Pendanaan Perusahaan Modal Ventura (PMV) ke startup secara global turun sampai dengan 49% year on year (yoy) menjadi US$ 23 miliar di semester I-2023, berdasarkan laporan S&P Global Market Intelligence. Bahkan dalam paruh pertama tahun ini, kesepakatan putaran pendanaan turun 64% (yoy) menjadi 1.178 kesepakatan. Selain itu, putaran pendanaan dengan nilai besar (US$ 100 juta) semakin jarang bergulir. Pengaruhnya adalah perekonomian global yang masih menunjukkan perlambatan.
Tentu sebanyak 33 penyelenggara yang kini sedang berjibaku menambah permodalan akan menemui kerikil-kerikil tajam. Hal itu juga diakui oleh Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara yang bilang bahwa saat ini adalah masa yang sulit untuk para startup, termasuk mereka di sektor fintech p2p lending mendapatkan suntikan dana segar.
“Secara umum, apalagi dalam fenomena winter tech akibat berkurangnya alokasi dana untuk startup, (pilihan) melakukan business remodeling bahkan menutup startup adalah suatu hal yang tidak bisa dihindarkan,” ucap Rudiantara saat dihubungi, Kamis (12/10/2023) malam.
Baca Juga:
Target Fintech Lending Terancam MelesetTiada pelaut ulung yang lahir dari ombak yang tenang. Rudiantara bilang, fenomena winter tech sekaligus akan memperkuat fundamental pengembangan sektor fintech p2p lending di masa yang akan datang. “Saat fenomena winter tech beralih ke fenomena spring atau bahkan summer, startup tersebut sudah semakin baik dengan fundamental bisnis yang lebih sound and sustainable,” kata Rudiantara.
Untuk itu, Rudiantara mengakui fintech p2p lending perlu sedikit lebih lama bertahan untuk bisa bertemu dengan fenomena "spring tech" atau mungkin "summer tech" tersebut, guna mendambakan meraih pendanaan terbaru. Namun sayangnya, dirinya juga tidak yakin periode tersebut akan datang dalam waktu dekat ini.
“Indikasinya setelah Fed Rate (patokan suku bunga di AS) kembali ke level di bawah 1%, maka dana direalokasikan untuk startup akan mulai mengalir lagi. Kapan? Pastinya tidak akan terjadi tahun ini. Tahun depan? Belum tentu,” demikian ungkap pria kelahiran Bogor, 3 Mei 1959 itu.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





