Ini Bahaya Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain
JAKARTA, Investor.id - Penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain memicu bahaya dan bisa berujung penjara. Saat ini, kasus ini marak terjadi.
Adapun modus yang kerap dilakukan, debitur memakai data pribadi untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.
Kasus ini terjadi di Makassar. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Awalnya, Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga pick up (PU) 1 ton PU, Juni 2022. Namun, sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran dan didapati ternyata seorang pria berinisal A telah melakukan penipuan kredit.
Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, A menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.
Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pada 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. A akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan, karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus itu. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur, namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pindana pemalsuan.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit. Customer yang ingin melakukan pengajuan kredit di ACC dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan dengan lancar,” tambah Raditya dalam siaran pers, Jumat (20/10/2023).
Editor: Harso Kurniawan
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



