Asuransi Jiwa Kabur dari Reksa Dana, Dekati Nilai Rp 100 Triliun
JAKARTA, investor.id – Penempatan investasi reksa dana oleh industri asuransi jiwa terus menyusut dalam kurun dua tahun belakangan ini. Hal tersebut diakui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai konsekuensi aturan terbaru tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link.
Mengacu data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), nilai investasi asuransi jiwa di instrumen reksa dana tersisa Rp 73,53 triliun pada kuartal I-2024. Nilai itu turun 24,5% secara tahunan (year on year/yoy).
Sebelumnya pada kuartal I-2023, penempatan investasi asuransi jiwa di reksa dana juga menurun sebesar 41,2% (yoy) menjadi Rp 97,36 triliun. Lantaran tepat setahun sebelumnya atau pada kuartal I-2022, penempatan pada reksa dana mencapai Rp 165,62 triliun.
Artinya dalam kurun dua tahun ini, asuransi jiwa telah mengalihkan dana investasinya sekitar Rp 92,09 triliun dari instrumen reksa dana. Fenomena ini tidak terlepas dari kepatuhan industri asuransi jiwa terhadap aturan terbaru yang digulirkan OJK.
Aturan yang dimaksud adalah SEOJK 5/2022 tentang PAYDI yang dirilis OJK pada 14 Maret 2022. Dalam beleid ini, investasi unit link yang ditempatkan pada reksa dana hanya boleh dengan underlying seluruhnya berupa surat berharga negara (SBN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut juga diterangkan oleh Kepala Departemen Insurtech AAJI, Hengky Djojosantoso dalam konferensi pers, baru-baru ini. Menurut dia, penurunan penempatan investasi asuransi jiwa di instrumen reksa dana memang dipengaruhi kebijakan OJK terhadap unit link.
“Tentunya penurunan ini disebabkan karena aturan baru pengelolaan untuk unit link, dimana memang diatur pengelolaan unit link di dalam reksa dana diperbolehkan untuk reksa dana yang full obligasi pemerintah. Diluar itu, harus dikelola dengan cara sendiri oleh perusahan asuransi,” kata Hengky.
Investasi SBN Makin Tambun
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






