Tarif Premi Asuransi Kredit akan Dikerek Usai Stimulus Restrukturisasi Berakhir
JAKARTA, investor.id – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa faktor risiko untuk menanggung suatu portofolio kredit semakin meningkat selepas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi. Oleh karena itu, ada kemungkinan tarif premi asuransi kredit jadi meningkat.
“Dengan selesainya restrukturisasi ini, memang secara teoritis kita melihat default possibility atau eksposurnya akan semakin meningkat. Tentunya risiko ini akan meningkat kepada asuransi kreditnya,” ungkap Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik Trinita Situmeang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dia menerangkan, salah satu penanda risiko kredit meningkat adalah rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank yang naik ke posisi 2,33% pada April 2024. Kendati di saat sama, kredit berisiko atau loan at risk (LAR) bergerak menurun ke posisi 11,04%.
Kedua indikator itu mencerminkan bahwa eksposur risiko untuk perusahaan asuransi memberi pertanggungan kredit masih cukup tinggi. Apalagi, tren rasio klaim asuransi kredit juga masih terjaga dalam kisaran tinggi dibandingkan dengan lini bisnis asuransi umum lainnya.
Berdasarkan data AAUI, rasio klaim asuransi kredit melejit dari posisi 71% pada kuartal I-2023 menjadi 80% pada kuartal I-2024 ini. Rasio klaim tersebut diperoleh dari premi yang catatkan sebesar Rp 4,94 triliun atau meningkat 19,3% year on year (yoy).
Klaim pada tiga bulan pertama tahun ini telah mencapai Rp 3,97 triliun atau meningkat 35% (yoy). Nilai klaim dan rasio klaim yang dicatatkan lini bisnis asuransi kredit ini menjadi perhatian karena karakteristik pertanggungannya yang jangka panjang.
AAUI pun memperkirakan rasio klaim ini masih akan terjaga di level tinggi ke depannya. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola underwriting yang lebih baik oleh perusahaan asuransi, dimulai dengan melihat masa pertanggungan, menyesuaikan term & condition, dan tentu menetapkan tarif premi tidak jauh dari rata-rata NPL.
“Relaksasi berakhir, tarif premi harus dikerek gak? Harusnya iya secara teknikal. Lalu secara pencatatan juga harusnya iya secara teknikal, karena apa? Berdasarkan standar akuntansi yang baru, kita kan harus menghitung pencadangan,” urai Trinita.
Beban bagi Nasabah Bank
Lebih lanjut, Trinita menyampaikan perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi kredit juga dihadapkan pada pencatatan akuntansi terbaru. Ini menjadi tantangan khususnya jika ditemukan portofolio yang telah merugi sebelum masa pertanggungan berakhir.
“Itu kita sudah harus juga cadangkan onerously-nya. Jadi kita sudah harus ada faktor-faktor yang masuk dan dianggap itu risiko. Kita sama-sama tahu bahwa risk factor itu ada biayanya, hedging (lindung nilai) juga ada biayanya,” jelas Trinita.
Baca Juga:
BI: Kredit Tumbuh 12,15% pada Mei 2024Dia bilang, saat ini risiko asuransi kredit kian melebar. Sehingga perusahaan asuransi harus ikut menyeimbangan faktor risiko yang ada dengan faktor pembaginya, yaitu tarif premi. Imbasnya lebih jauh, ada kemungkinan peningkatan tarif premi ini bakal dirasakan oleh nasabah bank yang melakukan pinjaman.
“Bisa terjadi untuk keduanya (bank dan nasabah bank). Skemanya bisa komponen premi di dalam cicilan atau dibebankan kepada kreditur yang dalam hal ini bank,” ujar Trinita.
Namun demikian, beban yang dimaksud hanya mungkin bisa diberlakukan untuk kredit baru, bukan untuk kredit yang sudah ada. Sementara bagi perusahaan asuransi, memasang tarif premi yang sesuai menjadi mitigasi risiko yang sangat diperlukan.
Baca Juga:
6 Resep OJK Memugar Asuransi Kesehatan“Tentu bank kalau mau mengalihkan risikonya, kalau default risk (NPL) 2,5%, maka untuk memindahkan itu dia tidak bisa menjualnya 1,5%. Kalau begini perusahaan asuransi otomatis sudah rugi. Ini bukan pengalihan risiko namanya,” pungkas Trinita.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






