Kredit ke UMKM Lagi Seret, Limit Pinjol Rp 10 Miliar Bisa Diandalkan
23 Jul 2024 | 20:02 WIB
Di sisi lain, peningkatan limit pinjaman menjadi Rp 10 miliar dipercaya bisa mendorong peran lebih dari fintech p2p lending untuk menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Lebih jauh, langkah ini juga dipercaya dapat mendukung pengembangan ekonomi nasional ke depan.
Hal tersebut turut disampaikan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) yang meyakini rencana OJK tentang peningkatan limit itu dapat menggenjot pendanaan bagi sektor produktif dan pelaku UMKM. Direktur Eksekutif Aftech, Aries Setiadi menyampaikan, kenaikan batas penyaluran pinjaman online untuk sektor produktif ini dapat memperluas akses pelaku usaha dalam meningkatkan usaha mereka.
“In general, kalau kami di fintech sebisa mungkin memberikan akses kepada masyarakat UMKM dalam hal ini untuk peningkatan usaha mereka, peningkatan inklusi mereka. (Aturan ini) kita sambut dengan baik,” ungkap Aries, saat ditemui dalam acara Digital Bank Summit yang digelar oleh Aftech, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Aries mengakui bahwa pendanaan fintech p2p lending ke sektor produktif masih relatif minim dibandingkan ke sektor konsumtif. Berdasarkan catatan OJK per Mei 2024, porsi pendanaan yang disalurkan fintech p2p lending kepada sektor produktif serta UMKM baru sebesar 31,52%.
Selanjutnya, Aries turut mengapresiasi upaya OJK mendukung peningkatkan porsi pendanaan yang lebih besar ke sektor produktif. Selain dari wacana terkait aturan kenaikan limit pinjaman, pelaku fintech p2p lending juga menyambut baik upaya OJK menyediakan berbagai metode untuk melihat kelayakan kredit calon peminjam (borowwer).
Baca Juga:
OJK: Pinjol Jangan Dianggap Negatif“Sekarang ada innovative credit scoring yang juga baru lulus dari regulatory sandbox di OJK, harapannya menjadi data alternatif yang bisa membantu lembaga jasa keuangan untuk melihat kelayakan kredit masyarakat, yang selama ini unbanked dan underbanked. Jadi harapannya, penyaluran dari fintech itu juga jadi bisa lebih banyak lagi,” pungkasnya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





