Kredit ke UMKM Lagi Seret, Limit Pinjol Rp 10 Miliar Bisa Diandalkan
23 Jul 2024 | 20:02 WIB
JAKARTA, investor.id – Penyaluran kredit perbankan untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh melambat sepanjang paruh pertama tahun 2024 ini. Wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan limit pinjaman online (pinjol) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar bisa jadi alternatif mendorong pembiayaan ke UMKM.
Merujuk data Bank Indonesia (BI), kredit UMKM dari perbankan menunjukkan perlambatan sepanjang Januari-Juni 2024. Jika diurai, kredit UMKM periode tersebut masing-masing tumbuh sebesar 8,9%, 8,9%, 8,7%, 8,1%, 7,3%, dan 6,7%.
Perbankan tentu berhati-hati untuk menyalurkan kredit UMKM mengingat rasio kredit bermasalah yang dalam tren peningkatan. Laporan terakhir BI menerangkan, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari UMKM berada di level 4,25% pada April 2024. Tak pelak jika perbankan kian ragu menyalurkan kreditnya saat tidak sedikit UMKM belum pulih pascapandemi Covid-19.
Sementara itu, fintech p2p lending semakin bisa mengendalikan rasio gagal bayar atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada April 2024 menjadi sebesar 2,79%. Meskipun penyaluran pinjaman produktif dan UMKM juga masih tertahan dengan nominal Rp 6,90 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menilai rencana kenaikan limit pinjol ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan fintech p2p lending. Kehadiran fintech p2p lending bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terjamah bank (unbankable), khususnya mereka di sektor usaha produktif atau UMKM.
“Harapannya masyarakat yang belum bisa dilayani oleh bank bisa dilayani oleh fintech p2p lending sementara bagi masyarakat yang punya usaha sudah bankable ya silakan ambil ke bank. Tapi bagi masyarakat yang mungkin belum terlalu bankable atau mungkin menghindari bank bisa ke fintech,” kata Ronald saat dihubungi, pada Selasa (23/7/2024).
Dia juga memastikan, peningkatan limit pinjol menjadi Rp 10 miliar nantinya bukan malah membuat dari fintech p2p lending mengeksekusi skema predatory lending. Ini adalah praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga dan biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau yang tidak memerhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.
“Nah, ini konsep bagi-bagi kue ini mungkin belum tersampaikan dengan jelas dari teman-teman perbankan. Mereka pun banyak melihat kami sebagai kompetitor padahal kan enggak seperti itu… Konsep ini yang masih sering salah kaprah di publik. Kita anggap ini alternatif ya, tadi dianggap predator lah dianggap predatory landing. Ini keluh kesahnya kami ya di dalam gitu,” urai Ronald.
Kontribusi Lebih
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





