Jumat, 15 Mei 2026

OJK Sebut Terikat UU PPSK, Usai Cabut Izin Usaha Belasan BPR Sepanjang 2024

Penulis : Prisma Ardianto
24 Des 2024 | 14:56 WIB
BAGIKAN
Ilustrrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok B.Universe)
Ilustrrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok B.Universe)

JAKARTA, investor.id – Belasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024 ini.

OJK menyebut terikat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengamanatkan bahwa BPR/BPRS dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tak bisa lebih dari setahun.

Dalam beleid itu, OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank. Penetapan status pengawasan bank didasarkan atas kriteria tertentu dan terdiri atas:

  1. Bank dalam pengawasan normal;

    ADVERTISEMENT
  2. Bank dalam penyehatan; dan

  3. Bank dalam resolusi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, cabut izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS. Langkah CIU juga dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS.

“OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun,” ungkap Dian kepada wartawan, pada Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, CIU suatu BPR/BPRS tidak serta merta dilakukan. Pengawas OJK senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP. Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

“Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi,” kata Dian.

Dia mengatakan, lebih dari 1.300 BPR dan sekitar 170 BPRS saat ini mayoritas tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

Dian menambahkan, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPRS yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Ini jadi bagian penting untuk pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 25 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 57 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 1 jam yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia