Makin Terpuruk, Kredit UMKM Cuma Tumbuh 3% pada 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK dan pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM. Langkah ini dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
“Saat ini OJK sedang melakukan analisis terhadap rencana bisnis bank termasuk pertemuan dengan bank-bank, yang diantaranya membahas rencana pertumbuhan kredit UMKM,” kata Dian kepada wartawan, dikutip pada Senin (27/1/2025).
Pada kesempatan itu, Dian menuturkan bahwa setidaknya kredit UMKM masih mampu bertumbuh, mengingat ikut terdampak kondisi terkini kelas menengah serta dinamika perekonomian global.
Dia menyatakan, selanjutnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025, terdapat beberapa program pemerintah yang dirancang untuk menguatkan daya beli masyarakat. Program yang dimaksud yaitu insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja industri padat karya dan diskon pembelian listrik bagi pengguna kelas menengah. Sederet kebijakan itu yang dipercaya secara tidak langsung bisa ikut mendongkrak kinerja kredit UMKM ke depan.
“Dengan adanya inisiatif pemerintah dimaksud dan dukungan dari berbagai stakeholders diharapkan mampu menumbuhkan bisnis dan kredit UMKM lebih baik dibanding periode sebelumnya,” jelas Dian.
Di samping itu, dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM dan sebagai amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, OJK sedang menyusun RPOJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM).
Dian membeberkan bahwa RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya. Penyusunan RPOJK UMKM bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB.
Dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
“Selanjutnya bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerjasama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, untuk mendorong ekosistem digital dalam Pembiayaan UMKM, Bank dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi,” demikian jelas Dian.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






