Kredit Tumbuh 10,42% pada Kuartal I-2026
JAKARTA, investor.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melaporkan bahwa kinerja intermediasi perbankan nasional terus menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan kredit mencapai 10,42% (year on year/yoy) pada kuartal I-2026.
“Peningkatan baki debet kredit dan jumlah penerima kredit mencerminkan bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam mendukung aktivitas ekonomi dan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat,” ungkap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya, pada Senin (20/4/2026).
Harto merinci, struktur pertumbuhan kredit pada Kuartal I-2026 ini didominasi oleh segmen korporasi yang melonjak 14,29%, disusul kredit konsumer sebesar 13,97%, dan kredit komersial 11,11%. Meski demikian, kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi terbatas sebesar 3,57% sebagai bagian dari proses konsolidasi menuju struktur pembiayaan yang lebih sehat.
Di tengah perlambatan kredit UMUM, pemerintah terus memperkuat peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai jangkar pembiayaan sektor mikro. Hingga kuartal I-2026, baki debet KUR mencapai Rp 522 triliun dengan pertumbuhan positif 0,21% yoy.
Selain KUR, Kredit Program Perumahan (KPP) yang diluncurkan sejak Oktober 2025 juga menunjukkan performa baik dengan baki debet Rp 15,76 triliun.
Terkait manajemen risiko, pemerintah mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) segmen UMKM berada di level 4,55%. Namun, kualitas KUR tetap terjaga dengan NPL rendah sebesar 2,16% berkat skema penjaminan yang solid.
Saat ini, lembaga penjaminan mencatat rasio klaim 62,8% dan recovery rate 27,8%, dan non-performing guarantee (NPG) sebesar 2,8%, yang membuktikan efektivitas sistem proteksi kredit pemerintah.
Baca Juga:
Kredit UMKM Menjauh dari Target"Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan KUR yang didukung oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat mampu menjaga keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dan pengelolaan risiko secara prudent," imbuh Haryo.
Sebagai respons adaptif, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 mengenai KUR Pascabencana. Kebijakan ini memberikan relaksasi berupa subsidi bunga nol persen pada 2026 bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sejauh ini, penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut telah mencapai Rp 6,04 triliun kepada 93 ribu debitur.
Ke depan, pemerintah akan menyinergikan KUR dengan program prioritas APBN 2027, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Tiga Juta Rumah. Fokus utama diarahkan pada sektor produktif dan padat karya guna menciptakan efek pengganda terhadap konsumsi dan investasi nasional. Melalui integrasi kebijakan fiskal dan sektor riil, UMKM diharapkan terus menjadi fondasi ekonomi yang tangguh.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






