Lambat, Bunga Kredit Baru Turun 5 Bps di Awal 2026
JAKARTA, investor.id – Tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih berlanjut pada awal tahun 2026, meski berjalan sangat lambat. Bank Indonesia (BI) mencatat suku bunga kredit berada di level 8,76% pada Maret 2026, yang berarti hanya turun tipis 5 basis poin (bps) sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
Secara kumulatif, bunga kredit telah menyusut 44 bps sejak awal 2025. Namun, angka ini dinilai masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan agresivitas bank sentral yang telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) hingga 150 bps dalam periode yang sama.
Sedikit kontras dengan bunga kredit, suku bunga dana justru mencatatkan penurunan lebih dalam. Suku bunga deposito satu bulan per Maret 2026 tercatat sebesar 4,19%, menyusut 62 bps dari awal 2025 dan turun 6 bps dibandingkan posisi akhir tahun lalu.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa transmisi pelonggaran kebijakan moneter masih terus berproses didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang tetap longgar. Meski demikian, ia mengakui penurunan bunga dana dan kredit perlu dipacu lebih kencang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan koordinasi dalam mengurangi pemberian special rate kepada deposan besar yang saat ini mencapai 26,30% dari total DPK,” ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Di tengah lambatnya penurunan bunga, kinerja penyaluran kredit pun terbilang tak terlalu bergairah. Pertumbuhan kredit pada Maret 2026 mencapai 9,49% secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan posisi Desember 2025 yang sebesar 9,69%.
Kendati demikian, realisasi pertumbuhan kredit itu masih dalam rentang sasaran Bank Indonesia untuk tahun ini sebesar 8–12%. “Pertumbuhan kredit perbankan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” imbuh Perry.
Melihat sinyal ke depan, BI mencatat tantangan berupa sikap perbankan yang lebih selektif. Meski persyaratan pemberian kredit (lending requirement) secara umum masih longgar, bank terpantau menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat pada segmen konsumsi dan UMKM guna memitigasi risiko kredit ke depan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






