Israel Masih Tutup Akses untuk Pembersihan Puing-puing di Gaza
KOTA GAZA, (ANTARA) – Pemerintah Israel hanya mengizinkan enam unit alat berat berukuran kecil untuk membersihkan puing-puing di Jalur Gaza, sementara ratusan alat berat lainnya yang sangat dibutuhkan masih dilarang masuk.
Wilayah pesisir yang hancur akibat perang genosida Israel terhadap warga Palestina ini membutuhkan lebih banyak peralatan berat, kata seorang pejabat seperti dikutip Anadolu, Rabu (19/2/2025).
Direktur Kantor Media Pemerintah Gaza Ismail Thawabteh mengatakan pihak Israel hanya mengizinkan enam alat berat kecil masuk ke Gaza, beberapa di antaranya bahkan memerlukan perbaikan dan suku cadang agar dapat berfungsi.
"Jalur Gaza membutuhkan 500 unit alat berat, termasuk buldoser, ekskavator, derek, dan lainnya. (Gaza telah mengalami) krisis kemanusiaan yang parah akibat kurangnya peralatan dan alat berat yang diperlukan untuk membersihkan puing-puing, membuka jalan, serta mengevakuasi ribuan enazah," imbuhnya
Ia juga menyoroti keputusan Israel untuk hanya mengizinkan enam alat berat masuk mencerminkan ketidakpeduliannya terhadap krisis kemanusiaan di Gaza.
Pada Selasa (18/2/2025), kelompok perlawanan Palestina, Hamas menyatakan pihaknya tengah bekerja sama dengan mediator Qatar dan Mesir untuk menekan Israel agar mematuhi komitmen perjanjian gencatan senjata.
Gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan di Gaza mulai berlaku pada 19 Januari 2025. Upaya ini menghentikan sementara perang genosida Israel yang telah menewaskan hampir 48.300 warga Palestina dan menghancurkan wilayah tersebut.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan Otoritas Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di Gaza.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






