Demokrat AS Gugat Trump Soal Perintah Eksekutif Pembatasan Pemilu
WASHINGTON, investor.id – Partai Demokrat Amerika Serikat (AS) resmi mengajukan gugatan hukum pada Kamis (2/4/2026) untuk membatalkan perintah eksekutif terbaru Presiden AS Donald Trump yang membatasi pemungutan suara pemilu melalui pos (mail voting). Demokrat berargumen Konstitusi AS memberikan wewenang kepada negara bagian dan Kongres, bukan Presiden, untuk menentukan kelayakan pemilih.
Gugatan ini menandai babak kedua pertarungan hukum atas kekuasaan Presiden dalam mengendalikan pemilu, seperti dikutip CNBC internasional, Kamis. Sebelumnya, lawan-lawan politik Trump berhasil memenangkan gugatan serupa tahun lalu setelah hakim federal menyatakan upaya pengaturan prosedur pemilu oleh presiden kemungkinan besar tidak konstitusional.
Pada Selasa lalu, Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya akan menyusun daftar pemilih yang dianggap layak di setiap negara bagian. Nantinya, Layanan Pos AS (USPS) hanya akan mengirimkan surat suara kepada mereka yang masuk dalam daftar tersebut.
Kritikus menyoroti sempitnya waktu untuk menyisir daftar pemilih sebelum pemilu musim gugur dimulai, yang di beberapa wilayah sudah berlangsung sejak September. Mereka juga mempertanyakan keandalan daftar yang disusun oleh pemerintah pusat tersebut.
"Kami akan menghadapinya di pengadilan dan kami akan mengalahkannya lagi," tegas Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer dalam pernyataan resminya.
Tuduhan Kepentingan Partisan
Gugatan yang diajukan oleh Chuck Schumer, Hakeem Jeffries, dan Komite Nasional Demokrat (DNC) ini menuduh Trump mencoba merusak mekanisme demokrasi Amerika demi keuntungan partisan.
Pemungutan suara via pos sebenarnya telah ada selama lebih dari satu abad dan populer di kalangan pemilih Demokrat maupun Republik. Namun, sejak tahun 2020, Trump terus menyerang metode ini dengan klaim penipuan massal yang tidak terbukti. Hal ini memicu penurunan popularitas metode tersebut di kalangan pendukung Republik, sehingga memberi insentif bagi Trump untuk memperketat aturannya menjelang pemilu sela.
Menariknya, Trump sendiri sering menggunakan metode pos untuk memberikan suara, termasuk dalam pemilihan khusus di Florida bulan lalu.
Sistem pemungutan suara melalui pos (mail-in ballot) telah menjadi bagian dari tradisi pemilu di Amerika Serikat sejak era Perang Saudara untuk memudahkan tentara memberikan suara dari jarak jauh. Dalam beberapa dekade terakhir, metode ini diperluas bagi warga sipil guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Namun, metode ini menjadi isu politik yang sangat memanas sejak Pemilihan Presiden 2020. Saat itu, pandemi Covid-19 memaksa jutaan warga AS beralih ke surat suara pos demi keamanan kesehatan. Donald Trump secara konsisten mengeklaim tanpa bukti bahwa sistem ini rentan terhadap kecurangan sistemis.
Meskipun berbagai investigasi, termasuk yang dilakukan oleh pejabat dari Partai Republik sendiri, menyatakan tidak ada kecurangan signifikan yang memengaruhi hasil pemilu 2020, isu ini tetap menjadi senjata politik utama bagi Trump untuk mendorong reformasi aturan pemilih yang lebih ketat di tingkat nasional.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






