Demi Transparansi Publik Pengelolaan Royalti, LMKN Didesak agar Diaudit
JAKARTA, investor.id - Praktisi hukum sekaligus musisi, Deolipa Yumara mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit. Hal ini dilakukan agar lembaga tersebut transparan dalam mengelola pungutan royalti, apalagi lembaga ini berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai lembaga nonstruktural.
"Mereka ini non-struktural, tapi diberikan hak secara institusi untuk melakukan kolektif, kolektif terhadap royalti, musik. Ciptaan lagu maupun musik kan mereka diberikan hak untuk mengkolektif. Mereka adalah wakil dari negara. Karena diatur secara undang-undang," ujar Deolipa saat jumpa pers di Walking Drums, Pati Unus, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Deolipa mengatakan sistem pengelolaan royalti pada praktik dan pelaksanaannya banyak menimbulkan masalah. Menurut dia, banyak musisi dan pencipta lagu mengeluh lantaran menerima royalti dalam jumlah kecil, padahal penarikan dari berbagai sektor hiburan terbilang besar.
“Akhirnya ada teriakan-teriakan dari pencipta lagu yang katanya cuma terima pembayaran sebagai pencipta lagu kecil, cuma Rp700 ribu selama setahun ya, ada yang Rp200 ribu. Nah, sementara LMKN ini menerima atau menagih kepada hampir semua usaha-usaha entertainment,” tandas Deolipa.
“Bioskop ditagih, kemudian mal ditagih, hotel ditagih, lembaga-lembaga perjalanan yang bikin musik ditagih, semuanya ditagih, bahkan kafe-kafe ditagih," tutur dia menambahkan.
Deolipa menyinggung perkara kasus Mie Gacoan dengan LMKN, dengan tagihan selama satu periode atau setahun mencapai Rp 2,4 miliar. Dia pun mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Dia juga mendesak LMKN diaudit demi transparansi publik.
“Pertanyaannya, uangnya ke mana? Publik berhak tahu. Makanya saya minta supaya ini diaudit. Sama seperti Ari Lasso juga minta LMKN diaudit,” tegasnya.
Deolipa menambahkan, lemahnya regulasi, pengawasan, dan praktik di lapangan membuat persoalan semakin runyam mengenai distribusi royalti musik di Tanah Air. Deolipa menganalogikan LMKN seperti 'tukang tagih' yang mengancam pidana bila pelaku usaha tidak membayar.
“Jadi mereka si LMKN semacam centeng, tukang tagih. Kalau enggak bayar, kami penjarakan, kan, begitu, melebihi orang pajak,” ucapnya.
Di sisi lain, Deolipa juga menyesalkan posisi LMKN yang berstatus non-struktural. Menurutnya, hal itu membuat pengelolaan royalti semakin kabur.
“Ini karena dibikin non-struktural dan bikin abu-abu. Jadi enggak tegas, kan? Karena abu-abu tadi karena non-struktural. Kalau struktural kan jelas. Kalau non-struktural kan abu-abu. Bisa ke sono, ke sini, ke sono, kan? Sehingga bisa terbang-terbang ke mana-mana. Dibiarkan saja, begitu, kan?” Kata Deolipa.
Lebih lanjut, dia berharap ke depannya, keberadaan LMKN ini diperjelas dan dipertegas. Deolipa juga mendorong pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru yang lebih detail soal tata kelola royalti.
“Jadi, ini perlu adanya undang-undang baru. Konkretnya. Karena undang-undang yang sekarang berlaku, yang positif ini, ternyata tidak bisa meng-cover apa-apa yang menjadi kepentingan para pihak, ya, di dunia penciptaan lagu dan di dunia royalti,” pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

