Pemerintah Harus Perjelas Kriteria dan Daftar Barang Mewah, jika Dikenakan PPN 12%
JAKARTA, investor.id - Ketua Dewan Penasehat Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta mengatakan, pemerintah harus memperjelas kriteria barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Dengan demikian, dunia usaha harus menunggu dulu daftar resmi barang apa saja yang masuk kelompok barang mewah tersebut.
“Pemerintah langsung menambahkan ke dalam PPN barang mewah saja. Jadi tidak mengganggu, tidak dipilih-pilih lagi saat penjualan. Dikenakan beban tambahan saja di PPNBMnya sehingga administrasinya lebih mudah ya, jadi tetap satu tarif,” tutur Tutum dalam Investor Market Today IDTV, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Tutum juga menyoroti daftar barang mewah yang dimaksud mesti diperbaharui. Hal ini lantaran banyak barang-barang yang dulu dinilai mewah tetapi sejalan waktu berubah sekarang. Contohnya, kendaraan motor, kini tidak lagi termasuk ke dalam barang mewah karena banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi.
“Seperti zaman sebelumnya sabun dan televisi itu barang mewah. Sekarang sudah tidak barang mewah. Banyak produk-produk yang secara berkala yang dikatakan mewah itu sudah tidak menjadi mewah. Kendaraan bermotor contohnya,” kata dia.
Baca Juga:
Produsen Otomotif Hitung Dampak PPN 12%Berbeda cerita dikatakan Tutum, kalau misalnya pemerintah mau mengelompokkan barang mewah ini dari segi harga atau dari kelompok penggunaan. Namun secara umum, dia menekankan sekali lagi sebetulnya barang mewah itu tidak terlalu banyak.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





