Jumat, 15 Mei 2026

Pemerintah Harus Perjelas Kriteria dan Daftar Barang Mewah, jika Dikenakan PPN 12%

Penulis :  Vinnilya Huanggrio
9 Des 2024 | 16:44 WIB
BAGIKAN
Pengunjung saat melintas di pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Pengunjung saat melintas di pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id - Ketua Dewan Penasehat Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta mengatakan, pemerintah harus memperjelas kriteria barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Dengan demikian, dunia usaha harus menunggu dulu daftar resmi barang apa saja yang masuk kelompok barang mewah tersebut. 

“Pemerintah langsung menambahkan ke dalam PPN barang mewah saja. Jadi tidak mengganggu, tidak dipilih-pilih lagi saat penjualan. Dikenakan beban tambahan saja di PPNBMnya sehingga administrasinya lebih mudah ya, jadi tetap satu tarif,” tutur Tutum dalam Investor Market Today IDTV, Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Tutum juga menyoroti daftar barang mewah yang dimaksud mesti diperbaharui. Hal ini lantaran banyak barang-barang yang dulu dinilai mewah tetapi sejalan waktu berubah sekarang. Contohnya, kendaraan motor, kini tidak lagi termasuk ke dalam barang mewah karena banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi.

“Seperti zaman sebelumnya sabun dan televisi itu barang mewah. Sekarang sudah tidak barang mewah. Banyak produk-produk yang secara berkala yang dikatakan mewah itu sudah tidak menjadi mewah. Kendaraan bermotor contohnya,” kata dia. 

Berbeda cerita dikatakan Tutum, kalau misalnya pemerintah mau mengelompokkan barang mewah ini dari segi harga atau dari kelompok penggunaan. Namun secara umum, dia menekankan sekali lagi sebetulnya barang mewah itu tidak terlalu banyak.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 41 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 45 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia