DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Penerapan Kebijakan PPN
JAKARTA,investor.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ikhtiar ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan distorsi di pasar, termasuk potensi spekulasi harga oleh pihak tertentu.
“Kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dalam keterangan resmi pada Selasa (17/12/2024).
Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
DPR menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Baca Juga:
Wagyu Hingga Uang Sekolah Kena PPN 12%“Komisi XI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” terang Fauzi.
Fauzi menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta sektor usaha yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi.
Pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan pengecualian PPN 0% bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11% untuk gula industri, tepung terigu, dan Minyakita. Langkah ini mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Namun, kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” tutur dia.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

