Jumat, 15 Mei 2026

DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Penerapan Kebijakan PPN

Penulis : Arnoldus Kristianus
17 Des 2024 | 15:51 WIB
BAGIKAN
Pengunjung saat melintas di pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Pengunjung saat melintas di pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA,investor.id -   Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ikhtiar ini  perlu dilakukan agar tidak menimbulkan distorsi di pasar, termasuk potensi spekulasi harga oleh pihak tertentu.

“Kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dalam keterangan resmi pada Selasa (17/12/2024).

Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

DPR menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN.  Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.


“Komisi XI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” terang Fauzi.

Fauzi menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif untuk memastikan tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta sektor usaha yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi.

Pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan pengecualian PPN 0% bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11% untuk gula industri, tepung terigu, dan Minyakita.  Langkah ini mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Namun, kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” tutur dia.

Editor: Arnoldus Kristianus

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 4 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 43 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 47 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia