DPR: Putusan soal PPN Wujud Nyata Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
JAKARTA, investor.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah pemerintah yang hanya akan menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% terhadap barang dan jasa mewah.
Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) secara resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, yang berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah. Sementara sejumlah barang dan jasa lain masih terkena tarif PPN 11% dan 0% untuk barang kebutuhan pokok.
Cucun mengatakan, langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun dalam keterangan resmi pada Rabu (1/1/2025).
Dia berpendapat kebijakan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas. Menurut dia, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.
“Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor,” kata Cucun.
Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya, juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat.
Paket Stimulus
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






