Jumat, 15 Mei 2026

Dewan Ekonomi Nasional: DHE Dapat Tingkatkan Cadangan Devisa Tanpa Rugikan Pengusaha

Penulis : Arnoldus Kristianus
9 Jan 2025 | 17:21 WIB
BAGIKAN
Seorang pekerja bank China bersiap menghitung setumpuk dolar AS bersama dengan setumpuk uang kertas 100 yuan China di sebuah bank di Hefei, Provinsi Anhui, China timur pada 9 Maret 2010. (Foto: STR/ AFP/ Getty Images)
Seorang pekerja bank China bersiap menghitung setumpuk dolar AS bersama dengan setumpuk uang kertas 100 yuan China di sebuah bank di Hefei, Provinsi Anhui, China timur pada 9 Maret 2010. (Foto: STR/ AFP/ Getty Images)

JAKARTA,investor.id - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan kebijakan untuk menghimbau agar eksportir mau menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri tidak akan memberatkan pengusaha.  Kebijakan DHE diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian negara.

“Pemerintah tentunya akan menyeimbangkan, tidak ingin juga merugikan dari sisi perusahaan, mengganggu operasional. Karena dari sisi perbankan pun juga hal ini sebenarnya bisa dibantu,” ucap Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).

Pemerintah sedang menggodok regulasi baru untuk meningkatkan minat investor agar mau lebih lama menyimpan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Devisa yang didapatkan dari hasil tambang di Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk sektor keuangan dalam negeri

ADVERTISEMENT

“Jadi saya kira ini juga satu kebijakan yang baik. Bukan berarti dipaksa secara keseluruhan, tetapi kita minta dia tetap stay tapi juga pemerintah memberikan insentif untuk itu,” tutur Seto.

Kebijakan DHE ini khususnya akan diterapkan pada sektor-sektor sumber daya alam (SDA), seperti kelapa sawit dan tambang, yang memang berasal dari sumber daya alam Indonesia. “Kebijakan ini lebih difokuskan pada sektor-sektor SDA, mengingat sumber daya tersebut berasal dari bumi Indonesia,” tutur Seto.

Berdasarkan data Bank Indonesia  posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 tercatat sebesar US$ 155,7 miliar. Angka ini sudah mencapai rekor tertinggi dari posisi tertinggi sebelumnya pada Oktober 2024 yang sebesar  US$ 151,23 miliar. Posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2024 setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tingginya nilai cadangan devisa turut memberikan dampak positif terhadap nilai tukar rupiah. Dana asing memiliki peran besar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus sebagai bantalan untuk perekonomian domestik saa terjadi guncangan perekonomian global.

“Kenapa rupiah kita itu semua currency itu kena hit dan karena Amerika punya dolar menguat tetapi kita relatif masih termasuk yang bisa cukup stabil,” kata Luhut.

Anggota DEN Heriyanto Irawan mengatakan DHE memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas mata uang Garuda. Stabilisasi rupiah sangat terkait dengan daya beli masyarakat, terutama yang di menengah dan ke bawah.

“Kita harus mengambil strategi untuk membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Jadi itu salah satu tujuan dari DHE,” pungkas Heriyanto.

Sebelumya pemerintah menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.  Dalam PP 36/2023 , pemerintah menyiapkan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir.

Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Sementara bila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%. Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah. Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.

Editor: Arnoldus Kristianus

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 18 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia