Sabtu, 4 April 2026

Luhut Sebut Tingkat Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Rendah, Setara Nigeria

Penulis : Bambang Ismoyo
9 Jan 2025 | 19:33 WIB
BAGIKAN
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, investor.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Bahkan, setara Nigeria.

Hal itu diungkapkan Luhut setelah ia memperoleh pernyataan dari Bank Dunia. Lembaga internasional itu menyebut kepatuhan pajak di Indonesia sama rendahnya seperti salah satu negara di Afrika yakni Nigeria.

“Jadi World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria,” ungkap Luhut di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Advertisement

Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak. Salah satunya melalui inovasi sistem pelayanan dan pengawasan pajak yang terintegrasi yakni Core Tax Administration System. Apabila sistem perpajakan termutakhir ini berjalan secara maksimal, maka pendapatan negara akan bertambah Rp 1.500 triliun.

“Kita berbicara pajak, karena penerimaan pajak yang tidak maksimal. Karena itu kita mendukung program Core Tax yang dilakukan Kementerian Keuangan,” ungkap Luhut.

Saat ini pemerintah sedang berupaya melakukan inovasi sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu terobosannya yakni mengimplementasikan sistem pelayanan dan pengawasan pajak secara digital, yang juga dikenal sebagai Core Tax Administration System.

Dari sisi masyarakat, Luhut bilang, apabila sistem ini telah berjalan optimal, maka masyarakat yang belum menunaikan tanggungan pajak akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen di lembaga pemerintahan.

Sebagai contoh, untuk mengurus dokumen memperpanjang masa aktif paspor, yang bersangkutan harus lebih dulu terbebas dari tunggakan pajak. “(Pengawasan pajak) itu dengan sistem, lebih jauh nanti. Kamu ngurus paspor enggak bisa, karena kamu belum bayar pajak. Lebih jauh lagi, kamu perbaharui izin juga enggak bisa,” pungkas Luhut.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


InveStory 6 menit yang lalu

Tantangan Organisasional Menghadapi Gap Profesionalitas Bisnis

Turnaround Garuda hanya akan berhasil jika perusahaan berhenti sekadar memonetisasi kursi dan mulai mengorkestrasi sistem nilai perusahaan.
Business 10 menit yang lalu

Lima Jurus Menghadapi Periode Kritis Produksi Beras

Stok beras di atas 4 juta ton, masyarakat tidak perlu panik.
International 14 menit yang lalu

Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Iran, Operasi Penyelamatan Pilot Jadi Rebutan

Jet F-15 AS jatuh di Iran, operasi penyelamatan pilot jadi rebutan kedua pihak. Eskalasi perang kian meluas hingga ancam pasokan energi.
Business 40 menit yang lalu

Operator Transportasi Antisipasi Libur Panjang Paskah

Sejumlah operator transportasi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang Hari Raya Paskah 2026.
International 43 menit yang lalu

12 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Banjir rendam 12 RT di Jakarta Barat akibat luapan Kali Angke dan Pesanggrahan. BPBD DKI siagakan personel untuk penyedotan genangan air.
Market 52 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 4 April 2026: Kokoh

​​​​​​​Harga emas Antam (ANTM) terpantau kokoh pada hari ini, sabtu (4/4/2026). Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia