Jumat, 15 Mei 2026

RUU BUMN akan Mempersingkat Restrukturisasi Perusahaan

Penulis : Prisma Ardianto
24 Jan 2025 | 15:34 WIB
BAGIKAN
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran direksi BUMN di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran direksi BUMN di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, investor.id – Pemerintah bersama DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (RUU BUMN). RUU inisiatif DPR itu disebut bisa mempersingkat restrukturisasi perusahaan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, pihaknya menyambut baik inisiatif untuk merevisi UU BUMN. Sebab, salah satu poin yang dibahas mengenai restrukturisasi perusahaan BUMN.

Dia menjelaskan, selama ini, proses restrukturisasi perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang. Hal semacam itu telah dialaminya saat menangani restrukturisasi maupun rencana pembubaran perusahaan BUMN dengan kinerjanya buruk.

ADVERTISEMENT

“Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya,” ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Erick yakin perubahan UU BUMN ke depan sejalan dengan cita-cita bersama untuk mendorong Indonesia menjadi negara yang mandiri dan memacu pertumbuhan ekonomi sampai dengan 8%. RUU BUMN akan selaras dengan upaya-upaya pemerintah dalam menggenjot kontribusi program hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini membeberkan sejumlah poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN. Salah satunya adalah menyangkut pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Hal tersebut disampaikan Anggia dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025). Ia juga menilai bahwa RUU BUMN mendesak untuk dibahas, mengingat regulasi itu yang sudah berusia 22 tahun. 

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 12 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 44 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 55 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 59 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia