RUU BUMN akan Mempersingkat Restrukturisasi Perusahaan
JAKARTA, investor.id – Pemerintah bersama DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (RUU BUMN). RUU inisiatif DPR itu disebut bisa mempersingkat restrukturisasi perusahaan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, pihaknya menyambut baik inisiatif untuk merevisi UU BUMN. Sebab, salah satu poin yang dibahas mengenai restrukturisasi perusahaan BUMN.
Dia menjelaskan, selama ini, proses restrukturisasi perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang. Hal semacam itu telah dialaminya saat menangani restrukturisasi maupun rencana pembubaran perusahaan BUMN dengan kinerjanya buruk.
“Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya,” ucap Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Erick yakin perubahan UU BUMN ke depan sejalan dengan cita-cita bersama untuk mendorong Indonesia menjadi negara yang mandiri dan memacu pertumbuhan ekonomi sampai dengan 8%. RUU BUMN akan selaras dengan upaya-upaya pemerintah dalam menggenjot kontribusi program hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini membeberkan sejumlah poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN. Salah satunya adalah menyangkut pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.
Hal tersebut disampaikan Anggia dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025). Ia juga menilai bahwa RUU BUMN mendesak untuk dibahas, mengingat regulasi itu yang sudah berusia 22 tahun.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



