Dividen BUMN Dialihkan ke Danantara, Pemerintah Cari Cara Dongkrak PNBP
JAKARTA, investor.id – Langkah pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) turut mempengaruhi realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lantaran dividen BUMN yang biasanya menjadi bagian dari PNBP kini beralih sepenuhnya ke Danantara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, biasanya dividen BUMN masuk dalam PNPB jenis Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Adapun realisasi PNBP KND hingga 31 Maret 2025 sebesar Rp 10,8 triliun, baru mencapai 12,1% dari target APBN sebesar Rp 90 triliun.
“Nah asalnya adalah pada bulan Januari lalu ada pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024,” kata Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis (8/5/2025).
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, PNBP KND mengalami kontraksi 74,6%. Selanjutnya tidak ada tambahan setoran PNBP KND sampai dengan Maret 2025, mengingat terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 pada Februari 2025, sehingga setoran dividen BUMN berpindah ke BPI Danantara.
“Pada bulan Maret 2024 terdapat setoran dividen sebesar Rp 36,1 triliun yang utamanya berasal dari BUMN Perbankan,” tutur Suahasil.
Menyiasati kondisi ini, Wamenkeu Suahasil mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi hal tersebut. Ia diperlukan beberapa kerja keras atau ‘extra effort’ untuk mencapai target PNBP.
Pemerintah akan melakukan lima langkah sebagai extra effort dalam meningkatkan realisasi PNBP. Pertama, pengembangan sistem informasi mineral dan batu bara antar KL (Simbara) dengan perluasan komoditas mineral.
Kedua, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam regulasi tersebut yang terbit pada 26 April 2025 berisi tentang tarif royalti mineral batu bara dan PNBP produksi batu bara pada izin usaha pertambangan khusus.
“Untuk beberapa kategori kita akan melakukan pemantauan secara khusus tetapi ini PP-nya baru 26 April 2025, jadi baru dua minggu yang lalu,” kata Suahasil.
Ketiga, optimalisasi penerimaan PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dalam imigrasi dan pemasyarakatan; Kementerian Perhubungan; dan Kepolisian. Keempat, optimalisasi PNBP barang milik negara minerba komoditas bauksit di wilayah Kepulauan Riau. Kelima, penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.
Selain itu, pemerintah juga menjalankan joint program antara Direktorat Pajak bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat basis data. Harapannya dengan sinergi itu akan terjadi peningkatan kepatuhan dari masyarakat dan pelaku usaha.
“Jadi ada pertukaran wajib bayar dan wajib pajak, kalau ini connect bisa melihat kepatuhan ini. Moga-moga dalam beberapa waktu kedepan ada antisipasi yang bisa diperbaiki,” terang Suahasil.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






