Modantara: Bonus Hari Raya Mitra Driver adalah Itikad Baik, Bukan Kewajiban
JAKARTA, investor.id – Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi merupakan bentuk itikad baik perusahaan, bukan sebuah kewajiban hukum. Modantara mengingatkan pemerintah agar kebijakan BHR tahun ini mempertimbangkan kemampuan finansial setiap platform yang berbeda-beda guna menjaga keberlangsungan industri.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyatakan bahwa kesejahteraan mitra tetap menjadi prioritas utama. Namun, ia menekankan bahwa skema BHR yang diseragamkan justru berpotensi membebani pelaku industri dan menimbulkan ekspektasi yang memicu kegaduhan di kalangan mitra pengemudi.
“Banyak perusahaan sudah menyiapkan program BHR masing-masing dengan skema yang disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan serta mempertimbangkan keberlangsungan industri,” ujar Agung dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (27/2/2026).
Modantara menggarisbawahi bahwa BHR yang diatur melalui Surat Edaran Menteri bersifat rekomendasi atau imbauan sukarela (voluntary). Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut tidak merujuk pada kerangka hukum penegakan yang mengikat. Menurut asosiasi, pemaksaan standardisasi nominal BHR justru dapat membatasi kompetisi sehat di pasar digital.
Lebih lanjut, Agung juga mengkritik adanya potensi diskriminasi kebijakan. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah hanya fokus mendorong BHR pada sektor mobilitas dan pengantaran daring, sementara pekerja sektor informal lainnya tidak mendapatkan perhatian serupa.
“Seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan tidak diskriminatif, tidak memberatkan pelaku industri, serta perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap iklim investasi secara berkelanjutan,” lanjut Agung.
Sebagai alternatif, Modantara menjelaskan bahwa dukungan kesejahteraan tidak hanya terbatas pada uang tunai. Selama ini, perusahaan platform telah menerapkan common practice seperti peningkatan komisi, pemberian kupon belanja, hingga paket sembako bagi mitra driver yang aktif.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan bahwa kebijakan BHR bagi mitra ojek daring dan kurir akan berlanjut pada Idulfitri 2026. Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga sempat menekankan pentingnya inisiatif ini untuk menjaga hubungan harmonis antara aplikator dan mitra yang telah dirintis sejak 2025.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial
Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun
Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026
PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru
Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon
Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur
Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.Tag Terpopuler
Terpopuler






