Investasi Rp 120 T di KEK Galang Batang Terancam Gagal
JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu dua minggu kepada kementerian terkait untuk menuntaskan hambatan perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang. Ketegasan ini diambil setelah pelaku usaha mengadu bahwa proses perizinan yang berlarut-larut telah menyebabkan investor mulai meninggalkan proyek strategis tersebut.
Dalam Sidang Debottlenecking ke-6 di Jakarta, Kamis (9/4/2026), PT GBKEK Industri Park mengungkapkan bahwa izin pelepasan dan penggunaan kawasan hutan belum rampung sejak diajukan pada 2022. Hambatan ini mengunci perluasan kawasan industri pengolahan bauksit tersebut.
“Akibatnya ini menyebabkan investor kami hengkang karena kelamaan menunggu dan perizinan-perizinan lainnya terhambat. Momentum investasi juga bisa menurun atau hilang, penyerapan tenaga kerja menjadi lambat,” ujar perwakilan PT GBKEK Industri Park, Song Jianbo.
Song menjelaskan, jika seluruh perizinan tuntas, KEK Galang Batang diproyeksikan mampu merealisasikan tambahan investasi hingga Rp 120,5 triliun pada 2027. Proyek di kawasan ini dirancang sebagai kawasan industri pengolahan bauksit dan produk turunannya dengan potensi penyerapan hingga 110.000 tenaga kerja.
Namun, saat ini pembangunan pelabuhan masih terganjal izin penggunaan kawasan hutan seluas 80,98 hektare di Kementerian Kehutanan.
“Sampai 2027, kalau perizinannya semua selesai, kita rencanakan untuk bisa realisasi investasi sampai Rp 120 triliun tambahan. Dan ini penting karena memang industri aluminium yang akan kami lakukan ini akan mempunyai juga hilirisasi yang akan ditampung di kawasan industri tersebut. Dan tenaga kerja yang diharapkan bisa terserap sampai tahun 2027 itu 110.000 orang,” ucap Song.
Merespons aduan tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) tidak akan membiarkan birokrasi menghambat proyek nasional. Ia meminta koordinasi antar-instansi dipercepat tanpa mengabaikan aspek teknis dan hukum.
“Nanti dua minggu kami akan ngecek sudah keluar belum izin untuk pemakaian lahan tadi. Kalau gak ada kemajuan, kasih tahu kami,” tegas Purbaya.
Pihak Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa proses telaah teknis sedang berjalan. Jika tidak ada kendala hukum yang berarti, Surat Keputusan (SK) terkait perubahan fungsi kawasan tersebut dijanjikan dapat terbit dalam waktu singkat.
Baca Juga:
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal“Untuk menaikkan SK dua mingguan kalau tidak ada hambatan-hambatan ini,” kata Direktur Rencana dan Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kementerian Kehutanan, Beni Raharjo.
Pemerintah juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi pada laman lapor.satgasp2sp.go.id guna melaporkan hambatan investasi di lapangan demi menjamin kepastian berusaha di Indonesia.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






