Pengusaha Wanti-wanti 1,5 Juta Tenaga Kerja Tak Terserap Pasar Tiap Tahun
JAKARTA, investor.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan adanya ancaman serius pada sektor ketenagakerjaan nasional. Setiap tahun, sekitar 1,5 juta angkatan kerja baru berpotensi tidak terserap oleh pasar kerja formal akibat ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas penyerapan tenaga kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa dari sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru yang masuk setiap tahun, ekonomi Indonesia hanya mampu menyerap sebagian kecil di antaranya.
“Saya menyampaikan bahwa saat ini kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi, kalau boleh kami sampaikan, lampu kuning,” tegas Bob dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Bob menjelaskan bahwa elastisitas tenaga kerja saat ini masih sangat bergantung pada jenis investasi. Setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap sekitar 200 ribu hingga 400 ribu tenaga kerja. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5%, maka daya serap maksimal hanya menyentuh angka 2 juta orang, sehingga menyisakan defisit serapan sebesar 1,5 juta orang.
“Apalagi bukan padat karya yang banyak melakukan investasi atau padat modal, mungkin kurang dari 100 ribu (tenaga kerja terserap). Sehingga beban tenaga kerja yang masuk ke pasar kerja itu sangat berat. Dan kalau tidak terserap, mereka akan bergeser ke sektor informal,” tutur Bob.
Fenomena ini memicu ledakan di sektor informal yang kini diperkirakan telah mendominasi 60% struktur ketenagakerjaan nasional, sementara sektor formal hanya mencakup 40%. Dominasi sektor informal ini menjadi tantangan bagi negara karena minimnya kontribusi pajak penghasilan dari kelompok tersebut.
Selain daya serap, Apindo menyoroti kendala pada struktur pelaku usaha dan kualitas sumber daya manusia. Saat ini, 97% anggota Apindo dan Kadin merupakan pelaku UMKM, sementara usaha besar hanya mencakup 3%. Di sisi lain, mayoritas tenaga kerja masih berpendidikan menengah ke bawah dan terkendala minimnya anggaran pelatihan untuk meningkatkan produktivitas.
“Padahal kebutuhan pelatihan sangat besar agar tenaga kerja bisa berpindah ke pekerjaan yang lebih produktif dan berpenghasilan lebih baik,” tambah Bob.
Terakhir, Apindo mengkritik ketidakpastian regulasi, terutama aturan pengupahan yang telah berubah lebih dari lima kali dalam satu dekade terakhir. Apindo mendorong adanya regulasi yang lebih fleksibel namun dibarengi dengan penguatan hubungan industrial bipartit di tingkat perusahaan.
“Kita dari Apindo selalu mendorong agar perusahaan-perusahaan di bawah Apindo dan juga Kadin membangun hubungan industrial bipartit yang baik di masing-masing perusahaan," pungkasnya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






