DJP Pastikan Restitusi Pajak Tepat Sasaran Lewat Regulasi Baru
JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara tentang pemutakhiran regulasi tentang pengembalian pembayaran pajak atau restitusi. Dalam hal ini DJP berupaya agar restitusi dapat dilakukan secara optimal dan untuk wajib pajak yang benar-benar berhak mendapatkan haknya. Nantinya regulasi terbaru tentang restitusi direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
“Pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” ucap Inge dalam media visit di PT Mitra Saruta Indonesia pada Kamis (16/4/2026).
Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas bila wajib pajak berada dalam dua kondisi. Pertama yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi dimana wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak.
Kedua, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini terjadi dimana wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
Baca Juga:
UU Konsultan Pajak, Perlukah?Inge lebih lanjut mengatakan restitusi merupakan hak dari wajib pajak, sehingga DJP akan berupaya melakukan restitusi tanpa mengurangi hak yang seharusnya dimiliki wajib pajak. DJP akan segera mengumumkan ke publik saat regulasi sudah diterbitkan.
“Intinya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tetapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” terang dia.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum sedang menggodok regulasi dalam bentuk RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Dalam proses harmonisasi, dibahas berbagai ketentuan penting terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak atau disebut restitusi. Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Diharapkan Ada Peninjauan Cermat pada Penghentian Restitusi Pajak
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




