Minggu, 21 Juni 2026

DJP Pastikan Restitusi Pajak Tepat Sasaran Lewat Regulasi Baru

Penulis : Arnoldus Kristianus
17 Apr 2026 | 06:05 WIB
BAGIKAN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam Media Gathering Kemenkeu di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). (B-Universe Photo/Akmalal Hamdhi)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam Media Gathering Kemenkeu di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). (B-Universe Photo/Akmalal Hamdhi)

JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara tentang pemutakhiran regulasi tentang pengembalian pembayaran pajak atau restitusi. Dalam hal ini DJP berupaya agar restitusi dapat dilakukan secara optimal dan untuk wajib pajak yang benar-benar berhak mendapatkan haknya. Nantinya regulasi terbaru tentang restitusi direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” ucap Inge dalam media visit di PT Mitra Saruta Indonesia pada Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas bila wajib pajak berada dalam dua kondisi. Pertama yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi dimana wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak.

Kedua, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini terjadi dimana wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Inge lebih lanjut mengatakan restitusi merupakan hak dari wajib pajak, sehingga DJP akan berupaya melakukan restitusi tanpa mengurangi hak yang seharusnya dimiliki wajib pajak. DJP akan segera mengumumkan ke publik saat regulasi sudah diterbitkan.

“Intinya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tetapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” terang dia.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum  sedang menggodok regulasi dalam bentuk RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Dalam proses harmonisasi, dibahas berbagai ketentuan penting terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak atau disebut restitusi. Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.  

Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

Diharapkan Ada Peninjauan Cermat pada Penghentian Restitusi Pajak

Editor: Natasha Khairunisa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 12 menit yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 40 menit yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 6 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 7 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Lifestyle 7 jam yang lalu

Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan

Capaian ini menandai perkembangan signifikan pasangan muda yang selama ini disiapkan sebagai bagian dari regenerasi bulu tangkis Nasional.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia