Purbaya Buka Peluang Tunda Implementasi Pajak Pedagang Online di Triwulan II
JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penerapan pajak bagi pedagang toko online belum tentu diberlakukan pada triwulan II-2026. Pemerintah memilih untuk tidak terburu-buru dan akan memprioritaskan pemantauan kondisi daya beli masyarakat sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa indikator ekonomi pasca-triwulan kedua akan menjadi basis evaluasi utama. Jika kebijakan tersebut dinilai akan menekan konsumsi masyarakat, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menunda implementasinya.
“Kita lihat daya beli masyarakat seperti apa nanti setelah triwulan kedua berakhir. Kalau mengganggu akan kita hindari (pajak toko online),” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa wacana pungutan ini bukan semata-mata mengejar target penerimaan negara, melainkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara pedagang online dan pedagang konvensional. Keluhan dari pedagang di pasar tradisional yang sulit bersaing menjadi salah satu pertimbangan krusial pemerintah.
“Kan permintaannya dari masyarakat, dari pedagang pasar. Dia minta di-treat supaya yang di pasar tradisional bisa bersaing. Itu antara lain yang saya pikirkan utamanya. Bukan mau dapatkan income saja,” jelasnya.
Meski ingin melindungi pedagang pasar, Menkeu menjamin pemerintah tidak akan mematikan ekosistem digital. Kebijakan yang diambil nantinya diharapkan mampu menjaga keseimbangan agar kedua sektor tersebut tetap tumbuh.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kesiapannya secara teknis untuk melaksanakan pemungutan pajak tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan pihaknya kini tinggal menunggu arahan dan penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menkeu Purbaya.
“Kalau kita DJP selalu siap terus. Kalau kata beliau mulai, ya kita mulai. Tapi mulainya kapan? Kami belum bisa menjawab karena belum tahu, jadi ditunggu saja,” ungkap Inge dalam media briefing, baru-baru ini.
DJP memastikan telah melakukan komunikasi intensif dengan para pelaku industri digital sejak awal perumusan kebijakan. Namun, kepastian waktu implementasi pada periode April hingga Juni 2026 sepenuhnya tetap bergantung pada stabilitas kondisi ekonomi nasional.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






