Purbaya Cium Aroma “Perampokan” Restitusi Pajak
JAKARTA, investor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sanksi berat bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terindikasi melakukan "perampokan" atau penyelewengan dalam proses pengembalian pajak (restitusi). Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak segan memberlakukan sanksi nonjob bagi petugas yang terbukti melanggar aturan.
Langkah tegas ini diambil setelah Kemenkeu menemukan adanya indikasi kerugian besar pada penerimaan negara akibat praktik restitusi yang tidak sesuai regulasi. Menkeu Purbaya mensinyalir adanya kebocoran sistematis yang justru menggerus pendapatan pajak neto.
“Saya pastikan nanti orang-orang pajak gak bisa bermain lagi di situ. Kalau ada Kantor Pelayanan Pajak yang restitusinya kekencengan, akan kita investigasi. Kalau ada masalah otomatis langsung saya pindahkan, saya enggak bisa pecat sih, tetapi kalau macam-macam nanti akan di nonjob-kan,” tegas Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Kecurigaan Menkeu didasari oleh data tahun 2025, di mana nilai restitusi mencapai Rp 361,2 triliun. Hal ini menyebabkan penerimaan pajak neto hanya terkumpul Rp 1.917,6 triliun, jauh di bawah angka bruto sebesar Rp2.278,8 triliun. Purbaya menyoroti kejanggalan pada sektor batu bara, di mana nilai restitusi yang dibayarkan negara terkadang lebih besar daripada pajak yang diterima kembali.
“Restitusi itu nanti dilihat dengan lebih saksama. Karena saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Jadi, tujuannya membuat aturan agar semuanya fair,” tutur Purbaya.
“Jadi saya dirampok, itu yang saya mau kendalikan,” imbuh dia.
Adapun restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan bila wajib pajak berada dalam dua kondisi. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi saat wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak.
Kedua, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini terjadi saat wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
DJP berupaya agar restitusi dapat dilakukan secara optimal dan untuk wajib pajak yang benar-benar berhak mendapatkan haknya. Nantinya regulasi terbaru tentang restitusi direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
“Pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” terang Inge.
Inge mengatakan restitusi merupakan hak dari wajib pajak, sehingga DJP akan berupaya melakukan restitusi tanpa mengurangi hak yang seharusnya dimiliki wajib pajak. DJP akan segera mengumumkan ke publik saat regulasi sudah diterbitkan.
“Intinya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tetapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” terang dia.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






