Purbaya Janjikan Insentif EV Sudah Bergulir dalam Dua Minggu ke Depan
4 Mei 2026 | 18:49 WIB
JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk memperluas pemberian insentif bagi kendaraan listrik (electric vehicle/EV), baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini sedang digodok bersama Kementerian Perindustrian guna mendorong akselerasi ekosistem kendaraan ramah lingkungan di tanah air.
Menkeu Purbaya menyatakan akan segera bertemu dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk menyinkronisasi regulasi terkait skema insentif tersebut.
“Kami akan pikirkan lagi, gimana memberikan insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat. Saya akan bertemu dengan Menteri Perindustrian,” ucap Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (4/5/2026).
Purbaya akan menemui Agus Gumiwang agar dapat membahas lebih lanjut hal-hal yang akan dimasukkan dalam regulasi terkait pemberian insentif untuk mobil listrik. Menkeu berpendapat industri mobil listrik saat ini sedang bergeliat, sehingga insentif diharapkan dapat menambah daya dorong terhadap ekosistem kendaraan listrik.
“Kelihatannya kencang karena itu naik ya. Mungkin kita akan memikirkan lagi nanti, bagaimana memberikan insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat. Targetnya, dua minggu dari sekarang sudah masuk ke sistem,” ujar Purbaya.
Dia juga memastikan bahwa selain mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif motor listrik. Bila dilihat lebih jauh, sebelumnya pemerintah sudah memberikan insentif untuk motor listrik.
Pada tahun 2023, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan insentif sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Bantuan ini akan diberikan terhadap pembelian 250 ribu unit motor listrik yang terbagi dalam 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. Program ini dilanjutkan pada tahun 2024 tetapi hanya untuk 60 ribu unit.
Dengan demikian, langkah kali ini akan melengkapi kebijakan sebelumnya, di mana pemerintah telah memberikan bantuan untuk motor listrik serta insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil dan bus listrik tertentu melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025.
Meskipun insentif dinilai mampu mendongkrak penjualan, pengamat turut mengingatkan pentingnya dukungan terhadap aspek struktur industri domestik. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa dorongan konsumsi tidak selalu berbanding lurus dengan penguatan manufaktur dalam negeri.
Menurut Josua, efektivitas insentif harus diukur dari kemampuannya menciptakan efek pengganda (multiplier effect), bukan sekadar mendorong angka penjualan unit impor atau produk dengan kandungan lokal rendah.
“Kalau insentif lebih banyak mendorong kendaraan impor utuh atau produk dengan kandungan lokal rendah, manfaatnya berhenti di sisi penjualan, pembiayaan, dan distribusi. Dampaknya ke industri komponen lokal, tenaga kerja, hingga riset masih terbatas,” ujar Josua.
Oleh karena itu, penyusunan regulasi baru ini diharapkan dapat lebih selektif dalam menyasar kendaraan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, sehingga mampu memperkuat fundamental industri otomotif nasional di masa depan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






