Siap-siap, Bappebti Terima Pendaftaran Banyak Calon Pedagang Kripto
JAKARTA, investor.id – Jumlah pedagang aset kripto akan marak tahun 2022 ini. Persaingan merebutkan investor juga akan makin sengit. Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan saat ini menerima cukup banyak registrasi dari calon pedagang aset kripto.
“Yang daftar iya ada cukup banyak,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya kepada Investor Daily, Sabtu (1/1).
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca juga: Berikut Pencapaian di Dunia Kripto Selama Tahun 2021 di Indonesia
Pertama, memiliki modal disetor paling sedikit Rp 80 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor. Selanjutnya, memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance.
Pedagang fisik aset kripto juga wajib memiliki sistem dan atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Sementara itu, salah satu calon pedagang aset kripto yang enggan menyebutkan namanya membenarkan hal tersebut. “Banyak kok pedagang aset kripto baru yang mengajukan proses izin ke Bappebti, bukan tempatku saja. Kalau kami prosesnya sekarang masih di Bappebti dan harapannya semester I ini bisa beroperasi,” ujarnya.
Alhasil, seperti pepatah mati satu tumbuh seribu, itulah yang akan dialami industri kripto di Tanah Air. Apalagi, kehadiran bursa kripto sudah didepan mata sehingga masyarakat akan makin percaya terhadap investasi di aset ini.
Seperti diketahui, jumlah calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti kini berkurang menjadi 11 entitas. Ini karena badan pengawas bursa komoditas itu mencabut surat tanda terdaftar dua bursa kripto.
Bappebti membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima dan pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset, seperti dikutip dari situs resmi Bappebti.
Dalam penjelasannya, Bappebti membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset karena tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.
"Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha," tulis Bappebti.
Adapun PT Bursa Cripto Prima telah dibekukan operasionalnya dan dibatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto. Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha.
Sebelumnya Bappebti menerbitkan 13 daftar calon pedagang fisik aset kripto. Berkurangnya dua perusahaan ini membuat pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






