Oh No!OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan atau LJK untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus memahami risiko.
“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto,” ujar Wimboh dalam unggahan resmi Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (25/1).
Wimboh melanjutkan, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, akhir tahun lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Warga Lokal di Kota Ini Siap-Siap Tokocrypto Bakal Bangun Pusat Informasi Investasi Kripto “T-Hub”Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," kata Tongam.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






