Saham-saham Emiten BUMN Rontok, Ada Apa?
JAKARTA, investor.id – Saham-saham emiten BUMN mengalami tekanan hebat hingga penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/6/2022).
Selain karena sentimen pelemahan pasar menjelang penaikan suku bunga acuan Amerika Serikat (Fed Fund Rate/FFR) oleh bank sentral AS, Federal Reserve (The Fed), penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 juga menjadi sorotan.
Harga saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI) anjlok 5,96%, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terkikis 2,14%, dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terpangkas 6,36%. Selain BUMN Karya, emiten pelat merah yang lain juga kompak melemah. Harga saham PT Timah Tbk (TINS) terjungkal 4,66%.
Begitu juga dengan saham-saham Bank Himbara. Harga saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) anjlok 5,77%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) terkoreksi 1,36%, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) melemah 0,92%, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turun 0,6%.
Analis Henan Putihrai Sekuritas Steven Gunawan mengatakan bahwa pelemahan harga saham bukan hanya terjadi pada saham-saham emiten BUMN, tetapi juga hampir dialami semua saham. “Terkena sentimen inflasi Amerika. Regional juga merah semua,” kata dia.
Mengenai PP No 23 Tahun 2022, dia menganggap bahwa hal tersebut tidak memberikan sentimen negatif yang mengakibatkan penurunan harga saham emiten BUMN. Sebab PP tersebut hanya bersifat administratif yang sejalan dengan program Menteri BUMN Erick Thohir yang sedang gencar membenahi BUMN.
PP No 23 Tahun 2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 untuk memperbarui PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa setiap PP baru seperti halnya PP No 23 Tahun 2022, maka secara teknis akan diturunkan melalui peraturan Menteri.
Meski demikian, jika tidak ada perubahan, maka bisa saja melalui penerbitan peraturan baru atau memakai peraturan yang lama. “Kita akan lihat satu per satu dari hasil PP tersebut,” ucap Arya.
Baca Juga:
IHSG Tertekan, Sampai Kapan?Salah satu pasal dalam PP No 23 Tahun 2022 mengatur bahwa direksi BUMN dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN. Selain direksi, lanjut Arya, klausul mengenai tanggung jawab pribadi komisaris juga sudah diatur dalam PP No 45 Tahun 2005.
Di pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi, apabila yang bersangkutan bermasalah atau lalai menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Dalam ayat 1 PP No 23 Tahun 2022 yang dimaksud bahwa setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






