Presiden Korsel Perketat Pengawasan Short Selling Saham
SEOUL, investor.id – Badan pengawasan dan penuntutan keuangan Korea Selatan (Korsel) mengatakan pada Kamis (28/7) bahwa mereka akan memperkuat pemantauan dan hukuman atas short selling saham ilegal, mengikuti perintah presiden negara itu.
Komisi Jasa Keuangan (FSC), Kantor Kejaksaan Agung, Layanan Pengawas Keuangan, dan Bursa Korea mengadakan pertemuan setelah Presiden Yoon Suk-yeol meminta tindakan pada Rabu (27/8), kata lembaga FSC dalam sebuah pernyataan.
“Lembaga-lembaga peserta sepakat pada pertemuan itu untuk memperkuat pemantauan dan hukuman atas praktik-praktik short selling ilegal dan untuk melengkapi peraturan-peraturan tersebut," kata FSC.
Secara sederhana, short selling adalah transaksi penjualan saham ketika investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Dalam prakteknya, investor meminjam saham dari pihak lain (perusahaan sekuritas, misalnya) dan biasanya berharap harga saham itu turun sehingga ia mendapat dari selisih penjualan.
Pada Mei tahun lalu pemerintah Korsel mencabut larangan selama 14 bulan atas short selling saham lokal tetapi mempertahankan sejumlah pembatasan, termasuk larangan short selling dan penjualan saham di luar indeks KOSPI200 dan KOSDAQ150.
Investor ritel mengeluh bahwa praktik tersebut terutama menguntungkan investor institusional dan asing yang besar dan membuat harga saham tetap rendah secara artifisial, menunjuk pada kinerja pasar saham lokal yang relatif buruk dibandingkan pasar utama.
KOSPI bursa utama telah jatuh sekitar 19% sepanjang tahun ini, sementara KOSDAQ pasar junior telah turun 23%. Ini dibandingkan dengan penurunan 9% dalam indeks MSCI untuk saham Asia Pasifik di luar Jepang.
FSC mengatakan, lembaga terkait akan melanjutkan pembicaraan tentang masalah ini.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

