Garuda (GIAA) Rights Issue, Harganya Ternyata di Kisaran Rp 182-210, Begini Detailnya!
JAKARTA, investor.id - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Perseroan bakal menerbitkan sebanyak-banyaknya 68.072.851.377 saham atau 262,97% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Manajemen Garuda menjelaskan bahwa berdasarkan surat tertanggal 12 Mei 2022 dari menteri BUMN, pemerintah telah mengalokasikan Rp 7,5 triliun untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Garuda. PMN akan dilaksanakan lewat rights issue, di mana pemerintah akan melaksanakan HMETD milik pemerintah dan menyetorkan modal baru di perseroan sebesar Rp 7,5 triliun.
“Sehubungan dengan PMN tersebut, perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 68.072.851.377 saham,” ungkap manajemen GIAA dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (13/10/2022).
Menurut mereka, saham baru Garuda Indonesia (GIAA) dalam rights issue ini akan dikeluarkan dengan nilai nominal per saham dengan range nilai antara Rp 182 sampai dengan Rp 210 yang setara dengan harga pelaksanaan.
Sesuai dengan rencana perdamaian, jelas manajemen, harga Pelaksanaan akan ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian harga wajar atas saham perseroan oleh penilai independen.
Perseroan telah menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian atas harga wajar saham perseroan dengan menggunakan laporan keuangan perseroan sebagai dasar, dan penilai independen telah menerbitkan Laporan Penilaian 100% Saham PT Garuda Indonesia Tbk No. 00348/2.0059-02/BS/06/0242/1/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang menentukan bahwa harga wajar saham perseroan adalah Rp 196 per saham.
Dalam melaksanakan penilaian atas harga wajar saham perseroan, penilai independen diawasi oleh pengamat yaitu Houlihan Lokey (Singapore) Private Limited, yang ditunjuk oleh kreditur yang berhak menerima ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5.10 Perjanjian Perdamaian.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 81 UU No. 19 Tahun 2003 (UU 19/2003) beserta penjelasannya diatur bahwa dalam melaksanakan privatisasi menteri BUMN mengambil langkah antara lain menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas serta menetapkan rentangan harga jual saham.
Dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut dan mengacu pada usulan tim privatisasi pada rapat tim privatisasi tanggal 7 Oktober 2022 serta harga wajar saham perseroan yang telah ditentukan oleh KJPP berdasarkan Laporan KJPP, maka Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah menetapkan rentangan harga pelaksanaan sehubungan dengan rencana penambahan modal PT Garuda Indonesia Tbk bahwa rentangan harga pelaksanaan saham perseroan baik dalam PMHMETD, PMTHMETD, maupun konversi OWK yaitu sebesar Rp 182 sampai dengan Rp 210 per saham melalui surat Nomor S-654/MBU/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022.
Dengan demikian, batas bawah dari harga pelaksanaan adalah Rp 182 per saham, sedangkan batas atas dari harga pelaksanaan adalah Rp 210 per saham.
Manajemen Garuda menyebutkan bahwa harga pelaksanaan final akan ditetapkan setelah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang penambahan PMN kepada perseroan sehubungan dengan transaksi dan konversi OWK.
Berdasarkan informasi terbaik yang perseroan peroleh, tanggal penerbitan peraturan pemerintah oleh pemerintah tersebut diperkirakan antara tanggal 11 November 2022 sampai 17 November 2022 atau selambat-lambatnya sebelum tanggal efektif pernyataan pendaftaran dari OJK.
Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perdamaian, saham yang dikeluarkan untuk PMN wajib memiliki jumlah nominal per saham yang sama dengan saham yang ada yang telah diterbitkan oleh perseroan atau, apabila harga pelaksanaan lebih rendah daripada jumlah nominal per saham dari saham yang ada yang telah diterbitkan, jumlah nominal per saham harus setara dengan harga pelaksanaan.
Dengan demikian, nilai nominal saham baru yang akan dikeluarkan sehubungan dengan transaksi dan konversi OWK akan berada pada rentang Rp 182 per saham sampai dengan Rp 210 per saham. Mengingat bahwa rentang nilai nominal tersebut lebih rendah dari Rp 459 per saham yang adalah nilai nominal dari saham yang ada yang telah diterbitkan oleh perseroan, oleh karena itu, untuk keperluan PMHMETD, perseroan akan mengeluarkan saham dengan kelas baru (saham seri C) dengan nilai nominal berbeda sesuai dengan ketentuan POJK No. 31/2017.
Pengeluaran saham-saham perseroan melalui PMHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Saham baru yang dikeluarkan dari portepel perseroan melalui PMHMETD akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan No. I-A. Saham baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham perseroan lainnya yang telah tercatat di BEI sebelum PMHMETD, termasuk hak atas dividen.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





