BEI Umumkan Harga Teoritis Saham Garuda (GIAA), Suspensinya Segera Dibuka?
JAKARTA, investor.id - Setelah keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait rencana pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue baru-baru ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan harga teoritis saham Garuda.
“Berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas’ dan menunjuk surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) No. GARUDA/JKTDS/SPE-20039/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi - HMETD - 05122022, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut,” jelas pengumuman BEI dikutip Selasa (13/12/2022).
Pengumuman BEI menyebutkan bahwa harga teoretis saham GIAA yang dicantumkan di JATS untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 13 Desember 2022 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp 204.
Kendati demikian, hingga pembukaan sesi I, 13 Desember, saham Garuda masih dikenakan suspensi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pengumuman harga teoretis merupakan prosedur yang dilakukan IDX untuk penyesuaian harga perdagangan saham di pasar reguler dan tunai sehubungan dengan aksi korporasi, seperti HMETD.
Demikian pula untuk rencana HMETD GIAA yang akan dilakukan prapencatatan tanggal 16 Desember 2022, IDX mengumumkan harga teoretis meskipun saat ini saham GIAA masih dalam kondisi suspensi.
“Hal ini bertujuan untuk menghitung faktor dilusi dan nanti pada saat saham GIAA dibuka suspensinya, penyesuaian harga sudah tidak dilakukan kembali,” jelas Nyoman kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Sebagai informasi, lanjutnya, saham GIAA akan dibuka suspensinya setelah adanya penerbitan sukuk global baru sebagai bagian dari restrukturisasi yang dilakukan perseroan, yang menjadi penyebab suspensi saham perseroan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






