Strategi Erick Thohir agar BUMN Makin Kuat, dari Regulasi sampai Daftar Hitam
JAKARTA, investor.id - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan korporasi sehat sebagai benteng pertahanan ekonomi di saat terjadi perang antarnegara yang kini tidak lagi berbentuk konflik bersenjata, melainkan perang ekonomi.
Untuk itu, Kementerian BUMN tengah mempersiapkan inisiatif jangka panjang BUMN agar pengelolaan perusahaan negara dapat dijaga dengan baik dan berkelanjutan.
Terdapat tiga inisiatif yang dipersiapkan. Pertama, Roadmap BUMN fase 2 (2024-2034). Kedua, melakukan deregulasi peraturan menteri (omnibus) BUMN. Ketiga, menyusun rekam jejak dan daftar hitam direksi BUMN.
Pertama, dalam roadmap BUMN, Erick mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi BUMN dengan memangkas jumlahnya menjadi 30 perusahaan.
"Untuk BUMN yang memiliki bisnis sama, mengapa harus ada dua perusahaan?" tutur Erick saat berbicara dalam Media Update bertema BUMN 2023, Tumbuh dan Kuat Untuk Indonesia, di Jakarta (2/1/2023).
Pada kesempatan yang sama, BUMN juga diarahkan untuk terus berkembang membangun ekosistem dengan pelaku ekonomi lain.
"Dengan demikian, BUMN tidak menjadi menara gading. Kita akan terus membangun ekosistem, BUMN bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah atau dengan swasta. BUMN harus tumbuh karena pada saat krisis, BUMN akan menjadi bentengnya," ujar Erick.
Dengan menumbuhkan BUMN, Erick percaya bahwa perusahaan negara pun mampu menjadi mesin penciptaan kelas menengah baru. Kelas menengah Indonesia diharapkan terus meningkat hingga mencapai 100 juta.
"Siapa kelas menengah itu? Ya antara lain para UMKM kita. Sementara perusahaan besar kita arahkan agar menjadi korporasi yang mengglobal untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional," ujarnya.
Omnibus Law BUMN
Sementara pada inisiatif kedua, yaitu omnibus law BUMN, Erick menekankan fokus peraturan-peraturan di Kementerian BUMN yang pada awalnya bersifat umum dan abstrak menjadi lebih tajam pada 3 klaster peraturan menteri.
Ketiga klaster tersebut adalah pertama, klaster pedoman tata kelola, pengendalian risiko, dan pengukuran tingkat kesehatan BUMN.
Baca Juga:
Waskita Karya (WSKT) Tunda Rights IssueKedua, klaster pengurusan dan pengawasan BUMN. Ketiga, klaster penugasan BUMN. "Saat ini, terdapat 45 peraturan, itu tidak ada yang baca. Nanti akan kita buat menjadi 3 peraturan menteri, direksi dan komisaris harus hapal," ujar Erick.
Inisiatif ketiga adalah pembuatan daftar hitam. Erick menyebutkan dua kriteria bagi direksi BUMN yang bisa masuk ke dalam daftar hitam itu.
Pertama, ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan atau keuangan negara. Kedua, memiliki rekam jejak buruk dalam mengelola kinerja perusahaan BUMN. “Pemutihan daftar dan rekam jejak hanya dapat dilakukan oleh Presiden," ujar Erick.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






